AMBON, Siwalimanews – Sebanyak 36 tenaga pemu­lasaran jenazah Covid-19 menyam­bangi Komisi IV DPRD Provinsi Ma­luku guna mempertanyakan, in­sentif sejak Oktober 2022 yang hingga kini belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Maluku.

Langkah ini ditempuh lantaran selama ini para tenaga pemula­saraan jenazah Covid-19 ketika mendatangi instansi terkait, tetapi belum ada jawaban padahal hak-hak insentif tersebut sudah harus diterima tenaga pemulasaraan sebab menurut Dinkes proses pembayaran telah diproses.

“Jadi perlu kami sampaikan bahwa kronologisnya  dari bulan oktober 2022 lalu sampai akhir Desember  2022 itu, sebenarnya hak- hak kami harus kami terima, karena ketika kami dipanggil  ke Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, mereka menjelaskan bahwa untuk proses pembayaran tenaga pemu­lasaran jenazah Covid-19 itu telah di proses ke pemerintah dae­rah,” ujar satu tenaga pemulasaran jenazah Covid-19, Jusuf Purwaila ke­pada wartawan di DPRD Pro­vinsi Maluku,  Kamis (19/1).

Namun sangat disayangkan kata Purwaila sampai saat ini tidak ada jawaban dari Dinkes bahkan ketika tenaga pemulasaraan mendatangi Sekda Maluku, untuk mencari hak- hak dibayarakan tetapi tidak kunjung bertemu dengan Sekda Maluku, Sadli Le.

“Kita ada  36 orang, yang pasti­nya  sampai saat ini Januari sudah 4 bulan. Oleh  karena  itu, kami ingin  dengan anggota dewan kira- kira solusinya seperti apa. Kalau­pun  dana itu sudah ada atau terpakai  dimana, kami perlu ada penjelasan  supaya kami tidak seperti begini,” ucap Purwaila.

Baca Juga: Bathcing Plant Milik Tely Nio Ditutup

Menurutnya, Dinas Kesehatan Maluku mestinya memberikan kepastian agar tidak ada kesalahpahaman, sebab selama ini dinas selalu meyakinkan jika pembayaran pasti akan dilakukan, lagi pula insentif tenaga pemulasaraan jenazah Covid-19 hanya 7 juta.

“Hanya 7 juta, jika di kali tiga puluh sekian ada berapa, itu juga ada tenaga PMI yang belum terhitung juga,  PMI sama Tagana dua team yang belum di bayar juga, karena itu kita minta perhatian anggota DPRD untuk menuntaskan persoalan ini,” pintanya.(S-20)