AMBON, Siwalimanews – Tim Satgas Pangan Polda Maluku melakukan olah TKP di Rumah Makan Padang “Puti Bungsu” yang berlokasi di Jalan Said Perintah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Sabtu (27/4).

Rumah makan tersebut sejak kemarin malam dipasang garis polisi, karena ditemukan ulat dalam makanan yang diolah dari rumah makan tersebut.

Hal itu diungkapkan Kanit Tindak Satgas Pangan Polda Maluku, AKP Pieter Matahelemual di lokasi TKP kepada wartawan usai dirinya bersama tim melakukan olah TKP.

“Jadi kegiatan hari ini ialah kita melakukan olah TKP terkait dengan adanya temuan makanan siap saji yang salah satu item (Ikan) terdapat ulat sehingga kami menyikapinya untuk mengamankan tempat dimana makanan itu dijual dalam hal ini RM Padang Puti Bungsu,” tegasnya

Pemasangan police line, lanjutnya, agar status quo pada TKPnya tidak berubah.

Baca Juga: Merasa Ditipu, Pedagang Pakaian Bekas Lapor Pemilik Lahan ke Kejati

Tujuan olah TKP ini, lanjutnya, penyelidik maupun penyidik dapat mengetahui tempat maupun situasi yang ada dalam rumah makan yang pertama, etalase, dapur mereka masak kemudian pembuangan limbah.

Saat melakukan olah TKP, kata Pieter

mengamankan beberapa barang bukti salah satunya ikan siap saji.

Selanjutnya, pihaknya usai melakukan olah TKP akan melibatkan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk memeriksa barang bukti dimaksud.

“Dari olah TKP ada beberapa pangan yang kami amankan yakni ikan siap saji maupun mentah, karena itu yang ditemukan adanya ulat tadi. Rencananya kami juga akan berkoordinasi dengan balai POM untuk lakukan pemeriksaan awal terhadap temuan kami,” katanya.

Dijelaskan, terkait indikasi ikan siap saji yang disimpan beberapa hari dan dipanaskan saja, ujar Kanit, masih dalam tahapan penyelidikan sehingga belum bisa dibeberkan.

“Masih dalam tahap pemeriksaan kita belum bisa sampaikan, nanti lah kalau sudah selesai dilakukan pemeriksaan,” katanya

Lebih lanjut kata Kanit, Police line yang dipasang akan dilakukan hingga selesai kasus ini, dan tidak boleh ada aktivitas apapun dan untuk mengantisipasi terjadinya hal yang tak diinginkan pihaknya akan menyita Izin RM Puti Bungsu.

“Izin RM Puti Bungsu akan disita sehingga tidak ada operasional atau aktivitas apapun di TKP. Izin kami sudah minta, nanti diserahkan oleh pemilik kepada kami,” katanya.

Selain itu karena ini bersentuhan langsung dengan Undang-undang perlindungan konsumen sehingga, pihaknya meminta keterangan dari wartawan yang menemukan langsung persoalan ini.

Kami berharap teman teman wartawan dapat membantu kami,” Tandas Kanit.

Usai memberikan keterangan Kanit juga menunjukkan tempat pembuahan limbah milik RM Puti Bungsu yang begitu kotor. Dirinya bahkan menyebutkan jika hal itu ditemukan masyarakat bisa dikomplain karena kondisi pembuangan limbah yang paling kotor.

Untuk diketahui, kejadia penemuan ulat itu terjadi pada Jumat (26/4) malam saat petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, makan bersama rekan-rekan wartawan di Markas Ditkrimsus Polda Maluku di bilangan Jalan Rijali, Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, usai gelar konferensi pers.(S-26)