AMBON, Siwalimanews – Kapolda Maluku, Irjen Baharudin Djafar menerima kunjungan Himapel KKT-Ambon Selasa (10/11). Kegiatan dilaksanakan di ruang kerja. Dalam pertemuan tersebut, Himapel KKT-Ambon curhat menyangkut penanganan se­jumlah kasus di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang mandek.

Kasus-kasus itu ada yang ditangani kepolisian dan ada juga kejaksaan. Ketua Umum Himapel-KKT-Ambon, Niko A Saulahirwan menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan Kapolda Maluku beserta jajarannya yang sudah mau menerima Himapel-KKT.

Niko mengaku, tujuan pihaknya me­nemui Kapolda karena ada surat yang mengancam keselamatan salah satu rekannya.  Surat itu diterima setelah tun­tutan Himapel KKT-Ambon disam­pai­kan dalam demo jilid 1 dan jilid 2 yang kami gelar beberapa waktu lalu.

“Saya ingin tau siapa yang membuat surat ancaman itu, saya juga menerima telepon ancaman awalnya yang berbi­cara suara laki-laki  yang mengaku bernama Herry Fase, namun setelah itu sampai saat ini setiap nomor itu kami cek lagi itu milik seorang perempuan yang mengaku bertempat tinggal di Karpan. Nama Herry Fase juga setelah ditelusuri ternyata nama seorang Dandim dan Dandim itu juga sudah mengkonfirmasi balik ke kami bahwa yang menelepon dan nomor telepon yang pernah meng­hubungi kami bukanlah nomor beliau.  Kami mohon bantuan bapak Kapolda atau pihak Polda Maluku untuk mencari tahu siapa yang membuat surat peng­ancaman tersebut dan siapa yang me­nelepon kami dan apa penyebab kami diancam,” urainya bercerita.

Dikatakan, selain menyampaikan beberapa poin diatas pihaknya juga menyampaikan terkait kehadiran Himapel menemui Kapolda membahas sejumlah kasus baik korupsi maupun pi­dana umum lainnya yang pena­nganannya tak pernah tuntas.

Baca Juga: Didemo Lagi, Penjabat Bupati SBT Jangan Main Politik

“Di daerah KKT ada penimbunan sertifikat sebanyak 1500 sertifikat yang sudah dilaporkan ke Polres KKT laporan sudah dibuat sejak satu bulan yang lalu, namun sampai saat ini tidak ada progres penanganan kasusnya,” jelas Nico.

Menanggapi curhatan Nico, kapolda mengatakan, terkait dengan adanya surat dan telepon pengecaman ini sa­ngat tergantung kepolisian melihat interpretasi hukum, nanti bisa langsung berkoordinasi dan dibantu Ditkrimsus.

Kapolda menambahkan, terkait de­ngan adanya 1.500 sertifikat, memang ada program presiden untuk pembuatan sertifikat, namun apabila masyarakat melihat pembagian sertifikat ini ganjal nanti akan kami bantu.

Nanti pihak Ditreskrimsus yang akan membantu menyikapi keberadaan 1,500 sertifikat itu,” tandas Kapolda. (Cr-5)