Tata Aset Pemda SBB Audiensi dengan KPK
Guna menata dan menertibkan aset-aset, pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan audiensi dan Koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pejabat Bupati SBB Andi Chandra Asaduddin dalam rilisnya kepada Siwalima, mengungkapkan, Audens dilakukan bersama KPK bertempat di Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya audens dilakukan untuk penataan semua aset daerah yang bermasalah termasuk sengketa lahan yang sampai saat ini masih bergulir di pengadilan yang telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berujung pada opini BPK yakni disclaimer
Atas hal tersebut kata Pejabat Bupati, maka dirinya bersama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kejaksaan yang mana telah melakukan langkah-langkah progresif yaitu melakukan audiensi dengan KPK melalui Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK RI Bapak Didik Agung Widjanarko untuk menyampaikan permasalahan-permasalahan Aset Pemda dan Temuan BPK agar mendapat pendampingan dalam penyelesaiannya sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah.
“Dengan Audens ini sehingga kedepan SBB dapat berkembang lebih baik. Sebab langkah progresif kami disambut hangat dan sukacita oleh KPK terlebih khusus Didik Agung Widjanarko selaku Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi, yang didampingi oleh Direktur V Wilayah Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB, Bali, dan Papua serta 2 orang anggota Satuan Tugas,” terangnya.
Baca Juga: Pemkab SBB Siap Gelar Pilkades Tahap IIIDimana dalam Audens tersebut, KPK menjelaskan tentang tugas direktorat koordinasi dan supervisi termasuk didalamnya mengenai layanan publik dimana instrument yang dipakai adalah MCP KPK yang berfungsi untuk mengamati titik rawan korupsi salah satunya adalah pengelolaan aset.
Setelah mendengar penjelasan dari Tim KPK dan mendengar dan penjelasan serta keinginan yang disampaikan oleh Bupati OPD serta pihak Kejaksaan, ungkap Bupati, maka ada beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti bersama, adapun permasalahan tersebut sala satunya, pembangunan gedung pemerintah dengan menggunakan Alokasi DAU maupun DAK diatas lahan yang sampai sekarang tidak ada dokumen yang dapat menunjukan kepemilikan pemerintah daerah atas lahan tersebut, persidangan kasus sengketa lahan gedung putih dalam putusan ditingkat I pemda dikalahkan oleh hakim sehingga menimbulkan pertanyaan apakah ada unsur pidana dibalik ini semua karena secara hukum Pemda tidak memiliki atas hak atas tanah tersebut.
Lanjutnya, dalam menyelesaikan masalah kepemilikan lahan karena untuk pembangunan kantor Pemerintah harus ada keterangan kepemilikan atas lahan Pemda. Saat pendampingan dari KPK beberapa waktu lalu ternyata terjadi permasalahan pidana di balik masalah aset ini.
Ditegaskan, dengan permasalahan yang dihadapi saat ini, Pejabat Bupti SBB sangat mengharapkan adanya pendampingan dari KPK dalam upaya menyelesaikan masalah aset, maka pemeriksaan BPK dapat mengesampingkan permasalahan tersebut karena masih berproses sehingga tidak mempengaruhi status LHP.
As’aduddin menambahkan, untuk tindak lanjut permasalahan sebagaimana disebutkan diatas oleh KPK lewat langkah koordinasi dan supervisi adalah sebagai berikut, KPK siap memfasilitasi penyelesaian permasalahan aset pemda tersebut diatas dengan melakukan kajian berbagai kemungkinan guna menyelesaikan permasalahan, Satgas KPK di tugaskan untuk memfasilitasi pertemuan dengan BPK/BPKP, KPK akan terus memantau proses penyelesaian masalah lahan Pemda dan siap memfasilitasi dengan para pihak, Pemda diharapkan mengambil langkah pasif menentukan kepemilikan tanah yang sementara dalam penguasaannya walaupun ada klaim dari pihak lain, dengan tetap berkoordinasi lewat surat dengan BPN tentang status lahan yang dikuasai Pemda dan K/L teknis (lewat surat yang tembusannya kepada KPK) untuk meminta copy dokumen atas hak atas proyek yang didanai lewat DAK,
Pemerintah daerah membuat surat pengaduan kehilangan dokumen tanah dan laporan pengaduan kehilangan dokumen atas hak milik atas lahan Pemda ke Polisi (termasuk jika terjadi penggelapan), KPK akan membuat Rakor lintas K/L dan Pemerintah Daerah untuk pembahasan lebih lanjut status aset Pemda SBB.
Untuk diketahui juga bahwa Audens Pemerintah dengan KPK di hadiri langsung oleh Bapak Deputi Bidang Koordinasi Dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko, Direktur V KPK Wilayah Maluku, Maluku Utara, NTT, NTB, Bali, Dan Papua Budi Waluyo,Satuan Tugas KPK Epakartika dan Ramdhani, sementara dari Pemda SBB Pejabat Bupati Andi Chandra Asaduddin, Inspektur Daerah Kab. Seram Bagian Barat, Kepala Dinas PUPR, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Hukum Setda SBB, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Piru, dan Kasubid Aset BPKAD. (S-18)
Tinggalkan Balasan