AMBON, Siwalimanews – Tarif angkutan umum di Kota Ambon resmi dinaikan Selasa (7/9). Harganya disesuaikan dengan jarak tempuh operasi. Dinas Pehubungan (Dishub) juga berjanji akan menindaki sopir yang dengan sangaja menaik­kan tarif lebih dari yang ditetapkan.

Kenaikan tarif ini telah disepakati bersama antara pihak pemerintah, maupun dengan para pemilik dan pengemudi angkutan umum.

Seperti yang diketahui, tarif mengalami kenaikan lantaran Per­tamina telah melakukan pember­hentian terhadap penyuplaian bahan bakar minyak (BBM) berjenis premium. Sehingga harus diganti dengan jenis pertalite yang harga­nya tentu berbeda.

Kepala Dishub Kota Ambon, Robby Sapullete kepada wartawan mengaku, pihaknya akan menindak tegas sopir angkot nakal yang me­naikan tarif angkot tidak sesuai regulasi.

“Tentu kami akan mengevaluasi sopir-sopir angkot yang menaikkan tarif tidak sesuai dengan regulasi,” ungkapnya, di pelataran Balaikota, Selasa (7/9).

Baca Juga: Pemkot Tebang Pilih, Banyak Proyek tak Punya IMB Dibiarkan

Menurut Robby, Pemkot telah resmi menaikan tarif angkot pertanggal 7 September 2021, lebih tepatnya HUT Kota Ambon yang ke 446.

“Mulai hari ini sudah berlaku tarif baru untuk angkutan umum di Kota Ambon. Ini sesuai dengan SK (Surat Keputusan) Walikota Nomor 613 tahun 2021,” jelanya.

Robby menambahkan, tarif angkot yang baru ini merupakan penyesuaian, atas kebijakan pemerintah pusat, karena telah menghapus BBM jenis premium di seluruh SPBU.

“Tarif baru ini merupakan penyesuaian kebijakan nasional terkait dengan penghapusan premium dan digantikan dengan pertalite,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Ambon, Richard Louhenapessy meminta, sopir angkot profesional dalam menjalankan profesi mereka. Tidak boleh menaikan harga angkot yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Ambon.

Bila ada sopir yang dengan sengaja naikan harga angkot, maka warga wajib melaporkan ke Pemerintah Kota Ambon, tepatnya Dinas Perhubungan.

“Masyarakat lapor ke kami kalau sopir naikan harga angkot sesukanya,” tegas Louhenapessy. (S-52)