Tangkap 20 Tersangka, 13 Perkara Diungkap BNNP
AMBON, Siwalimanews – Selama periode Januari hingga November 2022, Badan Narkotika Nasional Provinsi Maluku telah berhasil menangkap sedikitnya 20 tersangka termasuk residvis dari pengungkapkan 13 kasus.
“Tindak pidana narkoba yang berhasil diungkap BNNP Maluku sebanyak 13 berkas dari 5 berkas yang ditargetkan, 12 kasus diungkap BNNP Maluku sedangkan 1 kasus diungkap BNNK Tual,” ungkap Kepala BNNP Maluku, Brigjen Rohmad Nursahid kepada wartwan di Kantor BNNP Maluku, Rabu (23/11).
Dikatakan, capaian ini melampaui target pengungkapan Kasus di BNNP Maluku yakni sebanyak 5 kasus. Dari 13 kasus yang diungkap terdapat 20 tersangka yang diamankan dengan rincian 19 tersangka laki laki dan 1 tersangka perempuan.
“Kalau untuk tersangka ada 20 orang diantaranya 1 tersangka perempuan. Mereka ini rata rata berusia 20 sampai diatas 30 tahun dan yang mendominasi ada diusia lebih dari 30 tahun,” tuturnya.
Menurutnya, terdapat 3 jenis narkotika yang beredar dan berhasil diungkap BNNP Maluku, masing masing sabu, ganja dan tembakau sintetis dengan jumlah yang cukup tinggi diatas 100 gram.
Baca Juga: Bupati Minta Polisi Tangkap Pemicu Konflik Warga Bombay dan Elath“Dari 13 kasus ini ada ratusan gram barang bukti yang kita amankan, untuk narkotika jenis sabu ada 113,2 gram yang diamankan, 394,5 ganja dan 117,0982 gram jenis tembakau sintetis, dimana sebagian sudah kita musnahkan, sebagian kita ambil untuk uji sample serta barang bukti untuk diserahkan ke jaksa,” paparnya.
Ditambahkan, dalam pengungkapan kasus BNNP Maluku tidak bergerak sendiri, tetapi bersinergi dengan instansi lain yakni , Pemprov Maluku, Kodam XVI Pattimura, Polda Maluku, Lanud Pattimura, Lantamal IX Ambon, Kanwil Kumham Bea Cukai, Angkasa Pura, Binda, PT Pelindo, Akademisi hingga tokoh masyarakat. (S-10)
Tinggalkan Balasan