AMBON, Siwalimanews – Langkah Kejaksaan Tinggi Maluku menangguhkan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah Kwarda Pramuka Maluku dinilai tidak tepat dan tidak dibenarkan dalam.proses penegakan hukum.

Jika sebelumnya akademisi Hukum Unpatti dan praktisi hukum menilai langkah penangguhan penanganan perkara tersebut mengada-ngada, karena penegakan hukum sangat jauh berbeda dengan politik dan itu tidak ada hubungannya. Kali ini praktisi hukum, Hendrik Lusikooy berpendapat Kejati Maluku lakukan pembohongan publik.

Menurut Lusikooy, sebelumnya kasus Kwarda Pramuka telah ditangguhkan Kejati Maluku hingga selesai pemilihan anggota legislatif Februari 2024 lalu. Dimana Widya Pratiwi sebagai Ketua kwarda Maluku juga terlibat dalam proses pileg tersebut. Dan setelah proses pileg selesai maka kejaksaan harus melanjutnya proses hukum tersebut. Bukan lagi menangguhkan hingga Pilkada bulan November mendatang.

Mestinya setelah selesai Pileg Februari 2024 lalu, Kejati dalam proses penegakan hukum dan memberikan kepastian hukum dalam.perkara tersebut melanjutkan penyelidikannya, sehingga publik mengetahui perkembangan dari penanganan kasus ini, apalagi sejumlah pihak telah dimintai keterangan, bukan kembali ditangguhkan lagi sampai Pilkada 2024 selesai.

“Mengapa harus ditangguhkan hingga Pilkada selesai. Ibu Widya bukan merupakan bagian dari Pilkada 2024-2029. itu tidaklah benar dan tidak tepat. Karena Widya bukan orang yang akan bertanding pada perhelatan pemilihan kepala daerah periode 2024-2029 nanti. Dimana sesuai aturan yang berlaku, pihak Kejati dapat menangguhkan semua perkara terkait calon calon yang bertarung di Pileg, namun jika ditarik ke depan lagi, hanya calon-calon yang terlibat dalam pilkada. Sehingga terhadap Widya yang notabene tidak bertarung dalam pilkada atau yang tidak ada kaitannya dalam pilkada kasusnya tidak dapat ditangguhkan,” ujar Lusikoy saat diwawancarai Siwalimanews melalui telepon selulernya, Jumat (10/5).

Baca Juga: BPJS Kesehatan dan Pemkab SBT Kolaborasi Jalankan Program Pesiar

Kata Lusikooy, kendati mantan Gubernur Maluku yang adalah istri Widya Pratiwi ikut dalam proses Pilkada, hal ini tidak berkaitan secara langsung. Karena yang memegang jabatan sebagai Ketua Kwarda Pramuka dan bersentuhan langsung dengan kasus tersebut adalah Ketua Kwarda dalam hal ini Widya Pratiwi, sehingga alasan kasus tersebut ditangguhkan sampai selesai Pilkada adalah alasan yang tidak tepat dalam proses penegakan hukun.

Baginya penangguhan kasus Kwarda adalah sebuah tindakan arogan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku.

“ini sikap arogansi yang ditunjukkan Kejati Maluku, Widya bukan calon dalam pilkada nanti sehingga perkaranya tak harus ditangguhkan, ” tegasnya.

Dikatakan, sebagai masyarakat sangat tidak setuju dengan tindakan Kejati Maluku untuk menangguhkan kasus dugaan korupsi Kwarda Pramuka sebab mestinya kasus Korupsi yang menyeret anggota DPR RI terpilih itu diusut hingga tuntas bukan malah ditangguhkan.

“Perkara ini sudah sejak tahun lalu, dengan demikian mestinya diusut hingga tuntas bukan ditangguhkan lagi. Kami sebagai masyarakat sangat tidak setuju dengan langkah yang diambil Kejati, “ kesal Lusikooy.(S-26)