NAMLEA, Siwalimanews – Kepala Kejaksaan Negeri Buru Muhtadi, menyarankan pemkab agar menggunakan jasa jaksa pengacara negara (JPN) dalam menangani permasalahan di dalam maupun di luar pengadilan.

“Bila ada sengketa, tidak usah bayar pengacara yang mahal-mahal, cukup dengan JPN tidak pakai fee,” saran Kajari kepada Bupati Buru Ramly Umasugi dan Forkopimda dalam acara sosialisasi perdata dan tata usaha negara di aula Kantor Bupati, Jumat (26/3).

Sebelumnya, Bupati dan Kajari menandatangani nota kesepakatan bersama penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan TUN.

Dalam sosialisasi itu, Kajari menjelaskan, kerjasama bidang perdata dan TUN cakupannya luas sekali. Berdasarkan pengalaman, banyak yang bisa dilakukan terkait penyelamatan aset, bidang hukum dan lain sebagainya.

Sebelum ke Buru, ia sempat menjabat Plh Asdatun di Kejati Kalsel, banyak masalah yang masuk, diantaranya ada BUMD dibidang pertambangan yang hutang pajaknya sampai Rp 270 miliar, kemudian BUMD dipailitkan .

Baca Juga: BI: Aktivitas Perekonomian Normal Jika Pandemi Berlalu

“Perusahan ini satu tahun menghasilkan ratusan miliar.Tapi karena ada kepentingan, orang mempailitkan perusahan itu,” ungkap Muhtadi.

Menurutnya, Bidang Datun bisa melakukan penyelamatan, bisa melakukan pendampingan, bisa berbuat banyak.

Pada kesempatan itu, Kajari juga minta izin diberi ruang untuk masuk ke setiap SMP dan SMA/SMK untuk memberikan motivasi bagi para siswa dalam meraih cita-cita dan masa depan mereka.

Pada kesmepatan itu, Bupati mengaku, sangat antusias dengan penandatanganan nota kesepakan bersama di bidang Datun ini.

“Kerjasama bidang Datun ini pernah dilakukan dalam menggenjot PBB. Sebelum itu, PBB hanya mampu ditagih dari para wajib pajak sebesar Rp1 miliar. Banyak yang bandel dan lalai bayar PBB,” ucapnya.

Namun sesudah itu, tagihan PBB naik drastis lebih dari Rp.6 miliar. Pemkab patut berterimakasih kepada pihak kejaksaan, karena dengan adanya kerjasama ini PAD Buru mengalami peningkatan dalam hal penarikan pajak.

“Kerjasama ini juga merupakan sarana untuk mempererat hubungan  pemda dengan Kejari Buru, serta dapat mewujudkan kesamaan pandangan, terhadap upaya dan langkah hukum dibidang Datun. (S-31)