AMBON, Siwalimanews – Sidang kasus dugaan korupsi repo saham di Bank Maluku Malut Tahun 2011-2014 dengan terdakwa Ishak B Thenu kembali dilanjutkan, Jumat (26/3).

Kali ini, mantan Direktur Pemasaran Bank Maluku Malut, Willem Patty dihadirkan dalam sidang tersebut. Kehadiran Willem dalam sidang yang dilimpin Hakim Ketua Pasti Tarigan ini guna menjelaskan transaksi surat-surat obligasi pada kantor pusat PT Bank Maluku dengan PT AAA Securitas.

Hanya saja keterangan yang diberikan Willem Patty berbeda dengan keterangan yang disampaikan sejumlah saksi yang dimintai keterangan sebelumnya.

Misalnya dalam persetujuan kerjasama, mantan Dirut Bank Maluku Dirk Soplanit dalam keterangan sebelumnya menyampaikan, bahwa yang mengatur kerjasama adalah Direktur Pemasaran yakni Willem Patty,  dan dirinya hanya diinfokan oleh Willem Patty pasca kerjasama disepakati.

Sedangkan dalam sidang lanjutan Willem Patty mengaku kerjasama disepakati pasca ada pertemuan yang dirinya lakukan bersama Soplanit selaku Dirut saat itu dengan Direktur PT Andalan Artha Advisindo (AAA)  Theodorus Andri Rukminto.

Baca Juga: Wamenkumham Kunjungi Lapas Ambon

Tak hanya itu, Willem juga mengatakan kerjasama Repo juga dibahas dalam RUPS, sementara diketerangan sebelumnya, mantan dirut ini mengaku, kerjasama tersebut tidak dibahas dalam RUPS.

Pernyataan Willem Patty ini lantas membuat Kuasa Hukum terdakwa Isack B Thenu, Adolop Saleky bereaksi. Saleki meminta Hakim untuk mencekal Willem Patty agar tidak bepergian keluar, sebab keterangannya dapat dikonfrontir dengan saksi lain.

“Keterangan saksi ini berbeda beda , saya minta Majelis Hakim cekal agar saksi tidak keluar kota, sebab keterangan saksi ini bisa dikonfrontir dengan saksi yang lain, biar ada kejelasan,” pinta Saleky dalam sidang tersebut.

Tak hanya soal keterangan berbeda, terungkap kerjasama yang dimotori Direktur Pemasaran ini tidak memiliki general agreement atau perjanjian kerjasama. Padahal nilai kerjasama mencapai ratusan milliar.

“Tidak ada perjanjian kerjasama,” ucap Willem saat ditanyai Hakim.

Peryataan Willem Patty ini diperkuat lewat keterangan mantan Kepala Devisi Trisury Edmon Martinus yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Menurut Martinus, kerjasama Repo baru diketahui setelah dirinya diberitahu Willem Patty untuk membuat memorandum. Hanya saja memorandum yang dikeluarkan tanpa dilakukan analisa terlebih dahulu.

“Saat itu kita dihubungi Direktur Pemasaran bahwa ada surat permohonan yang masuk dengan nilai Rp 220 milliar, sehingga diperintahkan membuat memorandum, untuk transaksi repo ini, devisi tidak lakukan lagi analisa, karena saat itu diperintahkan oleh Direktur Pemasaran,” bebernya.

Usai mendengar keterangan saksi hakim kemudian menunda sidang sampai dengan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari BI dan OJK. (S-45)