Tangani Kasus Dana Covid, Kejati Jangan Masuk Angin
AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Tinggi Maluku mengambil alih penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Covid pada RSUD dr Izhak Umarella, Kecamatan Saluhu, Kabupaten Maluku Tengah.
Awalnya kasus ini ditangani Kejari Ambon, tetapi dengan alasan banyaknya laporan juga yang masuk ke Kejati Maluku terkait dana Covid-19 dan agar tidak tumpang tindih penangganan, maka diambil alih oleh Kejati Maluku
Karenanya, dijadwalkan hari ini, Selasa (9/11), Kejari akan menyerahkan kasus dugaan penyimpangan dan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 pada RS dr Ishak Umarela ke Kejati Maluku.
“Ini permintaan Kejati Maluku agar menghindari tumpang tindih penanganan. Saya perintahkan besok Kasi Pidsus buat berita acara resmi penyerahan,” ungkap Kajari Ambon, Dian Fritz Nalle kepada wartawan di Kantor Kajati, Senin (8/11).
Nalle mengakui, untuk kerugian negara hingga kini belum diketahui karena pihaknya belum menerima hasil audit dari aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) Maluku.
Baca Juga: Andi Nurka Tantang Khoe Buktikan Ada Utang PiutangKerugian belum diketahui karena belum ada hasil auditnya, nanti untuk perkembangan lanjut bisa dikonfirmasi dengan pihak Kejati, karena besok sudah kita serahkan,” pungkasnya.
Harus Transparan
Menanggapi hal ini, praktisi hukum, Fileo Pistos Noija juga meminta, Kejati harus transparan dan tuntas, jika tidak maka masyarakat punya kewenangan untuk mengugat lembaga ini.
“Karena kasus ini masyarakat yang lapor maka harus ada transparan penyidik dalam penanganan kasus ini, laporan yang dimasukan masyarakat berharap supaya endingnya dengan keputusan pengadilan. Kalau memang kasus ini tidak jalan, Kejati harus mengeluarkan SP3 dengan alasan hukum,” ujarnya.
Dan kepada masyarakat, lanjut Noija, apabila kasus dugaan korupsi dana Covid-19 ini tidak sampai di pengadilan, maka masyarakat punya kewenangan untuk menggugat perbuatan melawan hukum yang dilakukan penyidik Kejati Maluku.
Noija berharap dengan diambil alih kasus ini ke Kejati, maka Kejati harus serius dan secepatnya mengusut jangan berlarut-larut.
“Kejati harus serius dan percepat penanganan karena beta pendapat bahwa sampai kejati ambil alih, maka Kejati harus tangani bila perlu satu bulan setengah kasus ini harus naik status, dengan catatan masyarakat yang dalam hal ini pelapor memonitor terus kalau tidak jalan, masyarakat balik gugat,” tegas Noija.
Tidak Tebang Pilih
Senada dengan itu, parktisi hukum, Gideon Batmamolin mendorong agar Kejati tidak tebang pilih dan harus transparan dalam penanganannya.
Jadi sesuai dengan kewenangan kasus ini bisa diambil langsung oleh Kejati, tetapi diharapkan Kejati harus transparan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai aturan,” jelas Batmomolin saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (8/11).
Menurutnya, jika kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di RS dr Umarella sudah ditemukan dua alat bukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan, maka harus ditetapkan tersangka, tidak boleh tebang pilih atau melindungi siapapun yang diduga terlibat.
“Kalau sudah ada dua alat bukti harus ditetapkan tersangka dan harus sampai di pengadilan,” tegas Batmomolin.
Dia juga meminta Kejati profesional dalam penanganan kasus ini, karena bersentuhan langsung dengan Pemprov Maluku sehingga ditakutkan kasus dana Covid Rp12 miliar ini mandek di tengah jalan.
“Jangan kasus lain dikejar dan kasus ini mandek di tengah jalan. Ini yang penting tuntas dan transparan. Proses penegakan hukum harus adil. Karena menurut pengamatan beta kan sudah penyelidikan kalau sudah ada alat bukti untuk tetapkan tersangka, ya harus tetapkan jangan mengulur-ulur waktu lalu terhenti,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Ambon saat ini sedang intens melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana jasa BPJS pasien Covid-19 yang ada di RS dr Umarela.
Adapun data yang diduga disalahgunakan itu sebesar Rp12 miliar, yang bersumber dari Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2020 dan hasil klarifikasi itu dananya terdiri dari insentif dan jasa.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Ambon sudah memeriksa 43 saksi. “Kita lakukan penyelidikan dugaan dana jasa ini berdasarkan laporan masyarakat, sehingga kita melakukan pemeriksaan,” tutur Nalle, Senin (27/9) lalu. (S-45/S-19)
Tinggalkan Balasan