Tanda Tangan Direktur Iryunshiol City Dipalsukan
AMBON, Siwalimanews – Pengusutan dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora tahun 2019 terus bergulir di Kejati Maluku.
Jaksa mulai mengendus adanya ketidakberesan dalam proyek senilai Rp.876.848.000 milik Dinas PUPR Pemkot Ambon itu.
Sumber Siwalima di kejaksaan menyebutkan, tak tanya tender, tetapi kualitas konstruksi juga sarat masalah.
Dalam laman LPSE tertulis, nama paket proyek itu Revitalisasi Tugu Trikora yang juga mencakup pekerjaan air mancur dan tugu meriam di depan Pomdam XVI/Pattimura. Anggaran bersumber dari APBD 2019 senilai Rp 897.479. 800.
Paket proyek ini dimenangkan oleh CV Iryunshiol City. Perusahaan ini beralamat di Dusun I RT 06 RW 003 Desa Were, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
Baca Juga: Lagi, KPK Garap Kontraktor AmbonSumber itu menjelaskan, dalam pemeriksaan terungkap kalau sejak proses tender hingga pengumuman sebagai pemenang, Direktur CV Iryunshiol City tidak pernah hadir. “Sebagai peserta tender, ia harus wajib hadir. Apalagi saat tahapan klarifikasi hingga pengumuman pemenang. Masa tidak hadir, ini kan tidak beres,” tandasnya.
Kendati sebagai pemenang tender, namun CV Iryunshiol City tidak mengerjakan proyek revitalisasi Tugu Trikora. Nama perusahaan ini hanya dipakai untuk mengikuti tender.
“Proyek tersebut dikerjakan oleh salah satu pengusaha yang berdiam di Desa Galala. Dari sisi administrasi tender, ini sudah masalah,” ujar sumber itu.
Lanjut sumber itu, kontraktor pelaksana tersebut sudah pernah dimintai keterangan, dan mengaku, kalau proyek pekerjaan revitalisasi Tugu Trikora diberikan oleh salah satu anak pejabat Pemkot Ambon.
“Awal dikira dia dari CV Iryunshiol City, tapi ternyata bukan. CV Iryunshiol City hanya dipakai untuk mengikuti tender. Dia juga ngaku dapat dari anak pejabat pemkot,” ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku kalau tanda tangan Direktur CV Iryunshiol City dipalsukan. “Dia yang palsukan biar memperlancar administrasi tender,” ujar sumber itu lagi.
Padahal PPK, Pey Tentua mengaku kepada Kadis PUPR, Enrico Matitaputty, kalau dokumen administrasi tender proyek diteken oleh Direktur CV Iryunshiol City.
“Satu per satu sudah mulai terungkap. Jadi sebenarnya PPK sangat mengetahui siapa dibalik proyek ini,” tandasnya.
Sumber itu juga mengungkapkan, dari sisi kualitas pekerjaan juga bermasalah. Ahli konstruksi sudah memeriksa, dan diketahui pekerjaan tidak sesuai kontrak. “Ini kita terus dalami,” ujarnya.
Dalam Penyelidikan
Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, dugaan korupsi proyek revitalisasi Tugu Trikora dan Taman Pattimura masih dalam tahap penyelidikan.
“Kasus ini masih proses penyelidikan. Masih akan ada permintaan keterangan sejumlah orang. Dalam waktu dekat kita jadwalkan pemanggilan,” kata Sapulette kepada Siwalima, melalui pesan WhatsApp, Rabu (15/7).
Sapulette enggan menyebutkan siapa saja yang akan dimintai keterangan terkait kasus tersebut. “Masih Penyelidikan nanti akan dipanggil sejumlah orang untuk diambil keterangan. Soal jadwal dalam proses dan dalam waktu dekat akan kita panggil,” ungkap Sapulette.
Dugaan korupsi dalam proyek ini awalnya dilaporkan Direktur LIRA Maluku, Jan Sariwating ke Kejari Ambon, namun didiamkan. Ia lalu melaporkan ke Kejati Maluku.
Menurut Sariwating, dirinya melaporkan dua kasus tersebut kepada Kejari Ambon sejak akhir tahun 2019 secara terpisah. Namun hingga kini, kasus tersebut tidak diselidiki.
“Kami merasa kecewa dan tidak puas atas kinerja serta cara penanganan perkara oleh Kejari Ambon. Dua kasus yang dilaporkan, tidak ada tanda-tanda untuk diproses,” ujar Sariwating melalui telepon seluler, Senin (1/6).
Ia mengatakan, merujuk pada UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, jaksa memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan undang-undang.
“Jadi, dalam laporan ke Kajati, kami minta supaya kedua kasus ini segera diambil alih oleh pihak Kejati. Untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sariwating.
Sariwating juga meminta Kajati Maluku menegur keras Kajari Ambon, Benny Santoso, karena sikap dan tindakan yang tidak mencerminkan seorang pemimpin yang dapat memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. (S-32)
Tinggalkan Balasan