Tambang Garnet Ditutup Bupati SBB, Kadis ESDM Kaget
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas ESDM Maluku, Fauzan Khatib kaget setelah mendengar tambang garnet di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, ditutup oleh Bupati SBB Moh. Yasin Payapo.
“Saya baru dengar ada tambang garnet di SBB yang ditutup oleh bupati, nanti saya cek staf dulu ya, saya masih baru soalnya,” ujar Khatib ketika dikonfirmasi Siwalima, usai acara pengambilan sumpah/janji serta pelantikan dan pengukuhan pejabat administrator dan pengawas lingkup Pemprov Maluku, di Islamic Center, Rabu (26/2).
Khatib bahkan tidak tahu perusahaan dari mana yang diberikan izin oleh dinas yang dipimpinya untuk melakukan kegiatan pertambangan di Dusun Tiang Bendera, yang akhirnya ditutup oleh bupati. “Nanti saya cek izinnya dari mana, saya minta waktu ya,” ujarnya singkat.
Bupati Tutup
Seperti diberitakan, Bupati SBB, Moh. Yasin Payapo menutup tambang garnet di Dusun Tiang Bendera, Desa Tahalupu, Kecamatan Huamual Belakang, Rabu (12/2)
Baca Juga: Tiga Tahun Kapal Bantuan ke KKT Belum DifungsikanTambang itu digarap diam-diam oleh PT Wara Gonda. Aktivitas perusahaan itu sangat meresahkan warga setempat.
Penutupan tambang tersebut dilakukan bupati didampingi Kapolsek Waesala beserta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah saat melakukan kunjungan kerja ke Dusun Tiang Bendera dan bertatap muka dengan masyarakat, serta meninjau lokasi tambang.
Saat tatap muka, Payapo menghimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal, karena membahayakan diri sendiri.
Sebelum menutup tambang garnet itu, Payapo juga meminta saran dan pendapat dari masyarakat yang kebunnya, terkena dampak eksploitasi tambang.
Atas persetujuan Pemerintah Desa Tahalupu dan masyarakat melalui musyawarah bersama dengan pemda, maka bupati dan muspida bersama masyarakat kelokasi tambang dan memasang papan larangan.
Payapo kepada Siwalima menjelaskan, alasan penutupan lokasi tambang garnet tersebut berdasarkan laporan masyarakat Tahalupu dan Tiang Bendera bahwa lahan yangs elama ini digunakan untuk berkebun akan diambil alih perusahaan untuk digarap.
“Selama negara mengatakan bahwa desa maupun Pemda SBB memiliki hak wilayat atau hak adat, maka itu kita punya, kenapa perusahaan sama sekali tidak hargai kita, bahkan secara diam-diam perusahaan sudah eksploitasi tambang garnet, mari kita atur dengan baik,” ujar Payapo.
Seharusnya kata Payapo, perusahaan tersebut tidak harus melakukan eksploitas. Pihak perusahan telah membuat pernyataan dengan tokoh masyarakat bahwa perusahaan tidak akan menggarap tambang selama Kepala Desa Tahalupu definitif belum memberikan izin tertulis diatas segel.
“Kenyataannya, perusahan tidak indahkan itu dan bebarapa hari kemudian mereka datang dengan beberapa petugas, bahkan pernah perusahaan sudah ambil 175 karung material, sekitar 7 ton sekian tanpa sepengetahuan warga dengan alasan untuk sampel,” ungkap Payapo.
Sampel yang diambil sebanyak itu, kata Payapo, perlu dipertanyakan.Ia akan meminta pertanggungjawaban perusahaan. Sebab ia tidak mau jangan sampai dinilai masyarakat dirinya bekerja sama dengan perusahaan.
“Kenapa harus sampel sebanyak itu, dan pada saat itu saya juga minta pertanggungjawan dari pihak perusahaan kalau tidak masyarakat menilai saya kemungkinan bekerja sama dengan pihak perusahaan,” tandas Payapo.
Payapo mengakui, perusahaan itumengantongi izin pertambangan dari Pemprov Maluku,namun harus ada langkah-langkah persuasif untuk membicarakan hal ini dengan Pemda SBB dan masyarakat.
“Masa perusahaan datang ke SBB dan garap tambang di kawasan kita tanpa sepengetahuan pemerintah desa setempat dan Pemkab SBB inikan mustahil. Untuk itu ini sebuah pembelanjaran bagi perusahaan-perusahaan yang masuk ke SBB maupun di daerah lain,” tandasnya.(S-39)
Tinggalkan Balasan