Tamaela: Aktivitas PT Jaya Konstruksi Harus Dihentikan
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambin, Mourits Tamaela, meminta agar aktivitas dari PT Jaya Konstruksi di Kawasan Kampung Rinjani, Ahuru harus dihentikan. Pasalnya, akibat aktivitasmua untuk pekerjaan Cek Dam dinilai sangat merugikan warga setempat, maupun warga kota lainnya yang melintas di kawasan tersebut.
“Pencemaran lingkungan yang mengakibatkan polusi bagi warga setempat, tidak dihiraukan pihak perusahaan. Beberapa kali hal itu telah disampaikan kepada pihak perusahaan, hingga dilakukannya aksi demonstrasi terkait hal itu, namun lagi-lagi tidak digubris,” tandas Tamaela, kepada wartawan, di Baileo Rakyat Belakang Soya, Senin (30/1)
Sampai, pada Rabu (25/1), sekitar pukul 11.50 WIT lalu, kata Tamaela, puluhan Ikatan Mahasiswa Muhamadiah (IMM) Kota Ambon, kembali mendatangi DPRD Kota Ambon, untuk menyampaikan apa yang menjadi keluhan warga itu.
Terkait hal itu, Mahasiswa telah mendapat jawaban, bahwa DPRD sebenarnya telah beberapa kali menindaklanjut hal itu bersama perusahaan. Namun bila sampai saat ini, dampak akibat pekerjaan proyek tersebut masih dirasakan warga, maka DPRD meminta, agar lewat intervensi Pemerintah Kota Ambon, aktivitas perusahaan tersebut agar dihentikan sementara, sampai ada penanganan terkait dampak yang dialami warga tersebut.
“Ini memang sudah menjadi problem, bahkan terakhir itu, dari IMM datang untuk menyampaikan kondisi yang terjadi, dan sampai saat ini, masyarakat masih keluhkan soal dampak yang dialami akibat proses pengerjaan yang dilakukan perusahaan tersebut. Saya kira kalau perusahaan yang tidak kapabel dan tidak menaati aturan, bahkan tidak bisa melakukan oenetrasi terhadap kondisi lingkungan, bahkan itu pemukiman penduduk, maka harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Baca Juga: Lanud Saumlaki Peringati HUT 1 KoopsudnasApakah, lanjutnya, dari sisi Amdal, perusahaan tersebut sudah memenuhi syarat ataukah tidak. Mestinya, dampak dari pengerjaan proyek itu, harus dituntaskan. Jika kondisi itu masih terus dialami warga, maka harus dihentikan.
Sejak awal, komisi telah meninjau lapangan, bahkan sudah hering bersama perusahaan, dan telah ingatkan soal dampak itu.
“Kalau memang masih terjadi pencemaran itu, maka poin terakhirnya, hentikan itu sementara oleh Pemerintah Kota, karena ini fatal, lewat pa wali atau pa sekot. Harus ada screching langsung, karena ini demi kepentingan warga kota juga. Ini bukan soal suka atau tidak suka terhadap proses pekerjaannya, tapi ini persoalan dampak. Saya sudah habis rumus, maka itu harus dihentikan dulu,”cetusnya.
Menurutnya, dampak yang berkepanjangan akibat proses pengerjaan itu, tentu sangat menganggu kehidupan masyarakat. Bahkan dari Dinas terkaitpun telah melakukan identifikasi terhadap kondisi yang terjadi.
Namun, pihaknya belum menerima hasil dari rekomendasi dinas tersebut.
“Kita akan lakukan rapat untuk menindaklanjuti itu. Karena ini sudah berulang kali, tapi masih saja terjadi. Maka menurut saya, harus dinerikan sanksi tegas, tutup dulu aktifitasnya, kalau memang sampai saat ini, tidak upaya pencegahan untuk mengatasi dampak lingkungan itu,” cetusnya. (S-25)
Tinggalkan Balasan