AMBON, Siwalimanews – Anggota DPRD Maluku daerah pemilihan Kota Ambon, Jantje Wenno menilai sikap Pemerintah Kota Ambon yang hingga saat ini belum memproses hukum PT Bumi Perkasa Timur dan Asosiasi Pedagang Mardika (APMA), hanya sebagai bentuk gertak sambal saja.

Pasalnya, Pemkot Ambon berulangkali mengeluarkan pernyataan kepada publik jika ingin melaporkan APMA dan PT Bumi Perkasa Timur sebagai perusahaan pengelola Pasar Mardika.

Namun, hingga saat ini belum ada langkah konkrit dari walikota untuk melaporkan APMA dan perusahaan itu ke aparat kepolisian.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh APMA yang membangun lapak di dalam Terminal Mardika tanpa ijin dan sepengetahuan Pemkot, merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini perbuatan melawan hukum, karena itu pemerintah kota jangan gartak sambal untuk melapor mereka ke polisi tapi tidak dilakukan,” kesal Wenno kepada Siwalimanews melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/3).

Baca Juga: Bentrok di Kudamati, Satu Warga Dibacok, Motor dan Lapak Pedagang Dibakar

Wenno menegaskan, jika Pemkot Ambon tidak melaporkan perbuatan melawan hukum tersebut ke aparat kepolisian, maka publik akan menilai pemerintah kota dan kedua belah pihak ada main mata.

“Masalah sangat sederhana yaitu bongkar lapak dan kembalikan fungsi terminal sebagaimana layaknya itu saja solusinya, dan masalah ini akan juga di bahas oleh DPRD Provinsi setelah agenda pengawasan ke kabupaten,” ujar Wenno.

Politisi Perindo yang digadang-gadang menjadi calon walikota Ambon ini pun menghimbau kepada seluruh pedagang yang berdiam di Pasar Mardika untuk lebih berhati-hati, agar jangan sampai menjadi korban dari oknum-oknum tertentu. (S-20)