Tak Miliki Amdal, KNPI Minta PT OGI Hengkang dari Buru
AMBON, Siwalimanews – DPD KNPI Maluku dibawah pimpinan Arman Kalean meminta, PT Ormat Geothermal Indonesia untuk hengkang dari Pulau Buru dan tidak boleh melakukan aktivitas pengeboran pada beberapa titik di Desa Wapsalit.
Perusahaan PT OGI diduga belum mengantongi izin analisis dampak lingkungan dalam melakukan aktivitas pengeboran energi panas bumi di Desa Wapsalit, Kabupaten Buru.
Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD KNPI Maluku, Hamid Fakaubun mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan mengadvokasi masalah ini dengan serius, karena hal ini berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat adat setempat.
“Jangan karena alasan investasi untuk menggenjot perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja lalu kemudian mengabaikan hukum, melanggar Hak Asasi Manusia serta merusak tatanan adat masyarakat sekitar,” ujarnya.
Perusahaan tersebut, lanjut dia, diduga kuat melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Aktivitas tersebut sudah pasti berdampak negatif dimana banyak anak di bawah umur yang duduk di sekolah dasar tidak lagi sekolah, tanah dan rumah masyarakat adat dirampas sehingga membuat masyarakat mengungsi di beberapa daerah di Kabupaten Buru.
Baca Juga: Soal Bank Maluku, Rame-rame Desak Bongkar Borok DireksiKata Fakaubun, perusahaan tersebut diduga menabrak PP Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
“Dalam Pasal 34 ayat (3) peraturan tersebut mengatur bahwa, kegiatan pengolahan yang dilakukan tercakup dalam IUP-OP dan pada dasarnya terdiri atas empat syarat pengajuan yaitu, persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan persyaratan finansial,” ujarnya.
Syarat lingkungan menyebutkan dua hal. Pertama, pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Kedua, persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai perundang-undangan. “Kami mendapat informasi bahwa diduga perusahaan PT. OGI bukan hanya mengincar energi panas bumi tetapi secara diam-diam mereka juga mengincar Emas secara diam-diam dibuktikan dengan lokasi eksplorasi yang sudah masuk pada wilayah Kayeli, Desa Wapsalit. Kami menduga bisanya perusahaan raksasa ini datang menggunakan modus izin pertambangan lain, tetapi target mereka ingin mengeksplorasi atau mengincar sumber daya lain,” duganya.
Untuk itu langkah-langkah advokasi, tambahnya, pihaknya sudah siapkan dan akan koordinasi sekaligus menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari PT OGI yang sedang beroperasi di Desa Wapsalit.
“Paling lambat Senin atau Selasa saya dengan teman-teman sudah kesana dan melihat langsung aktivitas perusahaan, dan mewawancarai warga sekitar agar menjadi bahan dan bukti ketika kami koordinasi dengan pihak Kementerian ESDM.” Beber Fakaubun. (S-26)
Tinggalkan Balasan