AMBON, Siwalimanews – DPD KNPI Maluku di­bawah pimpinan Arman Ka­lean meminta, PT Ormat Geothermal Indonesia untuk he­ngkang dari Pulau Buru dan tidak boleh melakukan akti­vitas pengeboran pada bebe­rapa titik di Desa Wapsalit.

Perusahaan PT OGI diduga belum mengantongi izin ana­lisis dampak lingkungan dalam melakukan aktivitas pengeboran energi panas bumi di Desa Wapsalit, Kabupaten Buru.

Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan DPD KNPI Maluku, Hamid Fakaubun mengungkapkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum dan mengad­vo­kasi masalah ini dengan serius, karena hal ini ber­kaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat adat setempat.

“Jangan karena alasan in­vestasi untuk menggenjot perekonomian daerah dan membuka lapangan kerja lalu kemudian mengabaikan hu­kum, melanggar Hak Asasi Manusia serta merusak tatanan adat masya­rakat sekitar,” ujarnya.

Perusahaan tersebut, lanjut dia, di­duga kuat melakukan aktivitas per­tambangan tanpa izin (PETI). Akti­vitas tersebut sudah pasti berdam­pak negatif dimana banyak anak di bawah umur yang duduk di sekolah dasar tidak lagi sekolah, tanah dan rumah masyarakat adat dirampas sehingga membuat masyarakat me­ngungsi di beberapa daerah di Kabupaten Buru.

Baca Juga: Soal Bank Maluku, Rame-rame Desak Bongkar Borok Direksi

Kata Fakaubun, perusahaan terse­but diduga menabrak PP Nomor 24 Ta­hun 2012 tentang Pelaksanaan Ke­gia­tan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, meliputi konstruksi, penam­bangan, pengolahan dan pe­murnian, serta pengangkutan dan penjualan.

“Dalam Pasal 34 ayat (3) peraturan tersebut mengatur bahwa, kegiatan pengolahan yang dilakukan terca­kup dalam IUP-OP dan pada dasar­nya terdiri atas empat syarat pengajuan yaitu, persyaratan administratif, teknis, lingkungan dan persyaratan finansial,” ujarnya.

Syarat lingkungan menyebutkan dua hal. Pertama, pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kedua, persetujuan dokumen ling­ku­ngan hidup sesuai perundang-undangan. “Kami mendapat infor­masi bahwa diduga perusahaan PT. OGI bukan hanya mengincar energi panas bumi tetapi secara diam-diam mereka juga mengincar Emas secara diam-diam dibuktikan dengan lokasi eksplorasi yang sudah masuk pada wilayah Kayeli, Desa Wapsalit.  Kami men­duga bisanya perusahaan raksasa ini datang menggunakan modus izin pertambangan lain, tetapi target me­reka ingin mengeksplorasi atau meng­incar sumber daya lain,” duganya.

Untuk itu langkah-langkah advo­kasi, tambahnya, pihaknya sudah siap­kan dan akan koordinasi sekali­gus menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mencabut izin usaha pertam­bangan (IUP) dari PT OGI yang sedang beroperasi di Desa Wapsalit.

“Paling lambat Senin atau Selasa saya dengan teman-teman sudah kesana dan melihat langsung aktivitas perusahaan, dan mewawancarai warga sekitar agar menjadi bahan dan bukti ketika kami koordinasi dengan pihak Kementerian ESDM.” Beber Fakaubun. (S-26)