Tak Melalui Perencanaan
Pemprov Bikin Proyek Pakai 700 Miliar Dana SMI
AMBON, Siwalimanews – Sejak awal seluruh proyek yang dibiayai dengan pinjaman 700 miliar dari PT SMI, tidak melalui suatu perencanaan yang matang dengan melibatan konsultan seperti lazimnya.
Anggota DPRD Provinsi Maluku, Amir Rumra membenarkan kalau semua proyek dengan menggunakan anggaran pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur tidak disertai dengan perencanaan yang baik, yang akhirnya tidak tepat sasaran.
Dijelaskan, sejak awal pihaknya meminta rincian program yang dibiayai dengan dana SMI. diketahui bahwa seluruh program tersebut ternyata tidak sesuai dengan kebutuhan Maluku.
“Saat itu kita sudah meminta dokumen itu rincian kegiatan dan kita lihat program-program itu banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan kita karena itu memang proyek SMI yidak tepat sasaran,” kata Rumra kepada Siwalima, Senin (24/5).
Menurutnya, program-program yang dilakukan Dinas PU tidak diawali dengan perencanaan yang matang, sebab ada yang masuk kewenangan Pemerintah Kota Ambon dan Balai tetapi semua diambil alih oleh PU dengan pinjaman melalui SMI.
Baca Juga: Warga Passo Ancam Lapor Saniri Negeri ke PengadilanPadahal daerah lain masih banyak yang masih menderita dengan kontribusi kemiskinan terbesar seperti Kepulauan Aru, KKT, MBD, Buru Seletan dan Seram Timur. Itu daerah yang sulit terjangkau. Akibatnya, banyak sekali proyek yang menimbulkan persoalan dan meresahkan masyarakat, seperti proyek pembangunan trotoar di Kota Ambon dan proyek lainnya.
Politisi PKS ini lalu mencontohkan kasus trotoar di Kota Ambon yang menuai banyak polemik. Menurutnya, Dinas PUPR Maluku seharusnya ketika pembangunan proyek dan telah memakan korban apalagi dikomplain masyarakat, mestinya sudah harus menjadi catatan untuk segera diperbaiki.
Sebelumnya, akademisi Teknik Sipil UKIM, Nus Weriharilla juga menyoroti soal kesalahan yang dilakukan oleh Dinas PUPR, yang sejak awal tidak melibatkan konsultan perencana dan konsultan pengawasan.
“Proyek ini sesuai informasi yang saya terima langsung dimana dalam proses lelang antara PU sebagai pengguna jasa dengan kontraktor tidak melibatkan konsultan,” ungkap Nus.
Dijelaskan, tidak salah jika dari awal tak melibatkan konsultan perencanaan dan pengawas, tetapi dari sisi pengawasan teknis justru jauh lebih penting karena jika Dinas PU menginginkan kualitas dan mutu.
Akibat tidak melibatkan konsultan perencana dan pengawas, proyek yang dikerjakan tidak memuaskan hati masyarakat dan menuai banyak komplain.
Nus mengungkapkan sejak awal pengerjaan proyek, terjadi kendala pada sisi kesehatan dan kesejahteraan pekerja dimana tidak ada rambu-rambu pekerjaan, sehingga menjadi peringatan.
Terkait proyek yang sampai saat ini belum selesai, Nus menduga telah terjadi negosiasi yang tidak wajar antara kontraktor dan Dinas PU, sebab jika kontraktor beralasan adendum maka hal ini tidak wajar.
“Kalau adendum hanya terjadi terhadap waktu pekerjaan dan tidak bisa adendum dengan waktu lebih dari satu bulan, ini pasti ada negosiasi yang tidak wajar,” ujar Nus.
Sementara itu, Akademisi Fisip Unpatti Paulus Koritelu, mengatakan jika dilihat dari kondisi yang ada saat ini, maka kebijakan pemerintah provinsi Maluku dengan proyek yang ada tidak tepat sasaran.
“Kalau dilihat kebijakan itu tidak tepat sasaran dalam aspek pemulihan ekonomi,” ungkap Koritelu.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini dimana tingkat ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah yang cenderung tinggi, mestinya pemerintah fokus pada program pemberdayaan, bukan proyek fisik.
Apalagi, proyek yang dikerjakan akhirnya memakan korban seperti yang terjadi di Kota Ambon dengan adanya pembangunan trotoar.
Koritelu juga mengungkapkan kebijakan yang tidak tepat sasaran ini sudah pasti akan merugikan keuangan daerah apalagi pinjaman tersebut nantinya harus diganti kembali oleh Pemprov Maluku.
“Tentu saja akan merugikan keuangan negara karena sebuah perubahan ditengah proses yang sementara berjalan itu juga membutuhkan anggaran. Yang menjadi masalah kalau alokasi anggaran telah terwujud dalam satu kegiatan dan kemudian diubah ditengah jalan itu juga menjadi masalah,” ujar Koritelu.
Pemprov Maluku, kata Koritelu mestinya mendefinisikan secara jelas pembangunan dalam konteks kebutuhan. Artinya pembangunan yang dilakukan tersebut bersifat esensial atau opsional agar bisa menjawab persoalan yang ada.
Kalau esensial maka memang sangat mendesak dan tidak boleh ditunda tetapi jika opsional maka merupakan bagian dari pilihan rasional harus dikalkulasi oleh Pemerintah untuk kebutuhan masyarakat, sebenarnya program pemberdayaan lebih penting dari program fisik,” jelasnya.
Diam-diam
Pinjaman SMI awalnya dilakukan secara diam-diam, dengan sama sekali tidak melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.
Uang 700 miliar itu dipinjam untuk membiayai proyek infrastruktur yang akan dikelola Dinas PUPR yang dipimpin Muhamat Marasabessy.
Kendati APBD perubahan tahun 2020 sudah disahkan, namun pemprov nekat melakukan tender proyek ratusan miliaran itu melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE).
APBD Perubahan Provinsi Maluku Tahun 2020 sebesar Rp 3,059 triliun ditetapkan dalam paripurna DPRD Provinsi Maluku secara virtual pada Selasa (6/10) malam lalu. Tiba-tiba DPRD dikagetkan, dengan adanya proyek infrastruktur yang akan dikelola Dinas PUPR sebesar Rp 700 miliar yang baru ditender.
Dana segar Rp 700 miliar itu, merupakan pinjaman pemprov dari PT SMI, perusahaan pembiayaan khusus infrastruktur yang didirikan untuk menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Selain tender di luar APBD. Pinjaman ratusan miliar itu, dilakukan tanpa persetujuan DPRD.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Aziz Sangkala mengaku, tidak ada pembicaraan sama sekali dengan DPRD untuk pemprov meminjam dana di PT SMI.
“Sampai dengan saat ini tidak ada pembicaraan terkait dengan pinjaman yang dilakukan oleh Pemprov Maluku di PT SMI, kok tiba-tiba ada pinjaman seperti itu,” tandas Sangkala kepada Siwalima, Minggu (22/11) lalu.
Wakil Fraksi Hanura DPRD Maluku, Edison Sarimanella mendukung upaya pemprov mendapatkan dana untuk membiayai pembangunan di Maluku. Tetapi bukan dilakukan seenaknya tanpa melalui mekanisme.
Uang yang dipinjam cukup besar, 700 miliar itu tidak sedikit. Nah, sekarang APBD perubahan sudah disahkan, lalu uang 700 miliar yang sudah ditender dalam bentuk proyek itu, mau dimasukan di mana? Kan harus di APBD, tapi APBD perubahan sudah diketok. Ini yang pemprov harus jelaskan,” ujar Sarimanella.
Sarimanella mengatakan, salah satu fungsi DPRD adalah anggaran. Melalui fungsi ini DPRD diberikan kewenangan untuk menyusun dan menetapkan APBD bersama dengan pemda.
Selain itu, pinjaman yang dilakukan pemprov dari pihak ketiga harus mendapat persetujuan dari DPRD. Karena itu, pemprov tidak bisa berjalan sendiri.
Wewenang dan tugas DPRD diatur jelas dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dalam Pasal 317 ayat 1 menyebutkan, DPRD provinsi mempunyai wewenang dan tugas diantaranya, a) membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur;
Kemudian huruf b) membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur.
Selanjutnya huruf c) melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi.
Berikutnya huruf i) memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Kemudian pada huruf k) melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Jadi soal penetapan APBD maupun menyangkut pinjaman dari pihak ketiga harus mendapat persetujuan dari DPRD. Kalau pemprov jalan sendiri, berarti DPRD tidak lagi dihargai, DPRD tidak memiliki arti apa-apa lagi, padahal kita ini mitra dalam pemerintahan, artinya sebagai mitra kita memiliki tanggung jawab bersama,” tandas Sarimanella. (S-50)
Tinggalkan Balasan