SIKAP Direktur RSUD dr M Haulussy yang hingga kini belum melakukan realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang melayani pasien covid-19 dinilai sebagai pelecehan terhadap DPRD Provinsi Maluku.

Pasalnya, dalam pertemuan antara pimpinan DPRD, pimpinan komisi IV dan direktur RSUD Haulussy beberapa waktu lalu telah disepakati agar pembayaran insentif tenaga kesehatan harus secepatnya dilakukan dengan mengunakan petunjuk teknis yang telah di tandatangani oleh Direktur.

Namun sayangnya hingga saat ini manajemen RSUD Haulussy belum juga melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan bersama dengan presentasi 50 persen untuk jasa dan 50 persen diperuntukkan untuk operasional rumah sakit.

“Jujur kami berfikir pasca rapat itu manajemen RSUD sudah melakukan pembayaran sesuai dengan kesepakatan tapi ternyata Infomasinya belum juga dilakukan pembayaran kepada tenaga kesehatan itu,” kesal anggota Komisi IV DPRD Provinsi Maluku, Rostina kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (27/3).

Dijelaskan, persoalan insentif tenaga kesehatan yang diadukan nakes bukan lagi persolaan sebatas komisi tetapi telah menjadi persoalan secara kelembagaan DPRD sebab dalam penyelesaiannya langsung diambil alih oleh pimpinan DPRD Provinsi Maluku.

Baca Juga: Selesaikan Polemik Pasar Mardika DPRD Sepakat Bentuk Pansus

Direktur kata Rostina mestinya selepas pertemuan tersebut harus merealisasikan pembayaran insentif tenaga kesehatan tanpa adanya tawaran menawar lagi karena kesepakatan tersebut bersifat final untuk ditindaklanjuti.

“Sudah disepakati pembagian 50:50 dan tidak ada lagi tawar menawar, Direktur maunya apa. Bagi kami Direktur Haulussy sejak awal terkesan main-main dengan persoalan insentif       nakes, bagiamana tidak Komisi sebelum sudah memutuskan 50:50 tetapi setelah direktur kembali dari luar daerah dirubah lagi menjadi 60:40,” ujar            Rostina.

Politisi PKS Maluku ini pun mendorong jika dalam beberapa waktu kedepan Direktur RSUD tidak mempercepat pembayaran insentif tenaga kesehatan maka Gubernur harus melakukan evaluasi terhadap seluruh  kinerja sebagai seorang Direktur RSUD.

“Memang harus dievaluasi kinerja direktur, jangan berfikir sudah selesai covid-19 lalu hak-hak tidak lagi dihargai tetapi harus mengembalikan ingatan bahwa pada saat Covid perawat sudah mempertaruhkan nyawa maka menjadi tugas Pemerintah untuk menghargai jasa para perawat tersebut,” cetusnya. (S-20)