AMBON, Siwalimanews – Istandy Johanes alias Eten yang berstatus residivis kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang ini kembali duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Negeri Ambon, Senin (13/5).

Ketua majelis hakim PN Ambon Martha Maitimu didampingi Iqbal dan Luthfi Alzagladi selaku hakim anggota, membuka sidang perdana tersebut dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Lily Pattipeilohy dan Megy Parera.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan terdakwa di tahan anggota polisi pada 23 Januari 2024 di Jalan Dr. M. Putuhena, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Terdakwa di tahan karena tanpa hak dan melawan hukum membawa, memiliki, menyimpan narkotika golongan satu bukan tanaman berupa, satu paket sabu yang dibeli dari seseorang bernama Naldi seharga Rp1,1 juta.

Menurut jaksa, penangkapan terdakwa oleh anggota polisi setelah mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Baca Juga: Saidna Siap Baku Bantu Par Ambon Lebih Baik

Dalam persidangan itu, jaksa sekaligus menghadirkan dua anggota polisi sebagai saksi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Terdakwa yang merupakan seorang ayah lima anak ini dihadapan majelis hakim juga mengaku, sebagai seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada 2019.

Usai pemeriksaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.(S-26)