AMBON, Siwalimanews – Wakil Gubernur Maluku geram dengan sikap sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah yang memilih tidak hadir dalam paripurna penyerahan LPJ Gubernur tahun anggaran 2022.

Salah satu pimpinan OPD yang kena semprot orang nomor dua di Maluku ini yakni, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Insun Sangadji yang tidak pernah hadir dalam paripurna di DPRD Maluku.

“Saya lihat ada beberapa OPD yang mengelola anggaran besar ini tidak pernah hadir, salah satunya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah hadir,” ucap Orno dalam Paripurna LPJ Gubernur tahun anggaran 2022 di Beileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Selasa (4/7).

Seharusnya kata Orno, pimpinan OPD hadir dalam paripurna dan mendengarkan semua keluhan yang disampaikan pimpinan dan anggota DPRD untuk dijadikan bahan evaluasi, sehingga ketika tidak diberikan arahan lagi, pimpinan OPD sudah mengetahuinya.

Bahkan, kebanyakan kepala daerah dan wakil kepala daerah dihajar oleh pimpinan dan anggota DPRD akibat dari perilaku pimpinan dan staf OPD. Padahal sebagai organisasi teknik, pimpinan OPD harus hadir dan mendengar pelanggaran-pelanggaran yang diungkapkan oleh DPRD.

Baca Juga: UKIM Gelar Sosialisasi Gerakan Anti Kekerasan di Waai

Orno pun mengancam, jika perilaku pimpinan dan staf OPD seperti ini, maka dirinya akan menggunakan hak konstitusionalnya sebagai wakil gubernur yang diberikan oleh UU.

“Kalau seperti ini satu ketika saya akan bicara, karena wakil gubernur kalau bicara pasti berdampak besar. Apa karena saya hanya wakil gubernur jadi tidak hadir. Mentang-mentang wakil tidak tanda tangan SK,” kesal Orno.

Orno menegaskan, berdasarkan Undang-undang wakil gubernur diberikan kewenangan dalam bidang pengawasan, sehingga mudah baginya untuk mengawasi pimpinan OPD.

“Saya akan menggunakan kapasitas wakil gubernur yang diberikan oleh Undang-undang saya membidangi pengawasan. Saya minta aparat penegak hukum untuk bantu saya mengawasi kalian,” tegas Orno.

Karenanya, Orno mengharapkan, adanya perubahan dalam tata kelola pemerintahan sehingga kedepannya persoalan serupa tidak terjadi lagi.(S-20)