PIRU, Siwalimanews – Kecewa dengan sikap cuek Peme­rintah Kabupaten SBB belum ganti rugi lahan, mengakibatkan ahli waris Rolen Pirsouw memalang Kantor Dinas PUPR.

Tindakan pemalangan kantor Dinas PUPR ini sudah beberapa kali dilakukan, tetapi tidak dihiraukan oleh Pemkab SBB.

Oleh sebab itu, ahli waris kembali melakukan pemalangan dengan menyegel pintu masuk kantor dengan balok kayu, dan dua tumpukan sirtu.

Sontak saja aktivitas kantor menjadi limpuh total. Hngga kini pemalangan tersebut belum dibuka, karena Pemkab SBB belum membayar ganti rugi lahan selama 15 tahun.

Untuk diketahui pula bahwa, aksi pemalangan Kantor Dinas PUPR SBB bukan baru pertama kali, tetapi setiap tahun sejak dari tahun 2017 hingga 2025.

Baca Juga: Dikbud: Perbaikan Gedung Sekolah Tergantung Usulan

“Kalau dihitung sudah sekitar kurang lebih lima belas tahun,l ganti rugi lahan belum dibayar oleh Pemkab SBB,” ujar Rolen Pirsouw kepada Siwalima, Rabu (22/01).

Rolen mengungkapkan, sebelum pemalangan Kantor Dinas PUPR, dia dan keluarganya yang merupakan ahli waris sudah berkonsultasi dengan pemkabuntuk menyelesai­kan persoalan ini, tetapi tidak pernah ada solusi dari pihak Pemkab.

“Kami sudah sangat baik, dan membantu Pemkab dalam hal ini PUPR untuk berkantor di lahan kami. Bahkan kami sudah koordinasi langsung tetapi hingga saat ini pun pihak Pemkab hanya tinggal diam dan tidak merespon. Sebab status kepemilikan tanah jelas milik kami sesuai ditetapkan oleh pengadilan,” ujarnya.

Lanjut dia, pemalangan ini sebagai bentuk protes keras terhadap Pemkab SBB agar serius menangani masalah ini.

“Kami berharap ada keseriusan pemerintah. Jangan cuma tinggal janji tapi tidak pernah merealisasikan janji untuk membayar biaya ganti rugi berdasarkan SOP,” tandasnya.

Rolen juga mengungkapkan sudah ada negosias dengan keluarga pemilik lahan pasca pemalangan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang sudah berlangsung selama 15 tahun ini.

“Kami dari keluarga juga membe­rikan kesempatan bagi Pemkab SBB melakukan gugatan atau tuntutan hukum terhadap kami jika merasa dirugikan dengan perlakuan kami. Biar semuanya terang benderang untuk proses penegakan hukum untuk sebuah kebenaran,” tandas­nya. (S-18)