Tak Ajukan APBDP, DPRD Pastikan Panggil Pemprov
AMBON, Siwalimanews – Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Melkianus Sairdekut memastikan, akan memanggil Pemerintah Provinsi Maluku, terkait dengan tidak diajukannya APBD perubahan yang merupakan penjabaran kegiatan dalam APBD tahun 2022 untuk dibahas DPRD.
Kepastian ini disampaikan Sairdekut merespon tidak diajukannya Rancangan APBD Perubahan Provinsi Maluku tahun 2022, yang dilakukan pemerintah provinsi hingga batas waktu yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, yaitu 30 September 2022.
DPRD juga telah melakukan konsultasi ke Mendagri dan telah diberikan penjelasan, bahwa tidak diajukan RAPBD terkait dengan batas waktu yang telah dilewati dimana setelah tanggal 30 September tidak boleh lagi dilakukan perubahan APBD.
Menindaklanjuti konsultasi itu, dalam rapat koordinasi yang dilakukan pimpinan DPRD dengan seluruh ketua fraksi dan pimpinan komisi, telah disepakati akan memanggil pemprov untuk meminta penjelasan terkait tidak terjadinya perubahan APBD.
Diakuinya, dari sisi regulasi Perubahan APBD tidak menjadi kewajiban untuk dilakukan setiap tahun, hanya saja saja kelaziman belum pernah terjadi sehingga terkadang dirasakan menjadi masalah, karena itu DPRD berkepentingan memanggil pemprov.
Baca Juga: DPRD Bersikukuh Lakukan Pemutihan Lahan Eks Pertanian Passo“Dari aspek regulasi perubahan APBD memang maksimal sekali dalam setahun, baik di UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda maupun PP 12 tahu 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, hanya saja perubahan yang dilakukan berkaitan dengan penjabaran kegiatan yang dilakukan pemerintah daerah,” ujar Sairdekut.
DPRD kata Sairdekut, harus mengetahui langsung kegiatan yang bersifat mendesak dan darurat dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dalam bentuk perubahan dan penjabaran kegiatan APBD agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“DPRD akan panggil untuk mendengar secara rinci apa saja yang menjadi perubahan penjabaran, sebab sebagai anggota DPRD, kita harus mengawal seluruh proses agar pendefinisian kegiatan yang mendesak berkaitan dengan pelayanan dasar,” tegas Sairdekut.
Ditanya terkait dengan lemahnya koordinasi, Sairdekut menegaskan, DPRD dalam fungsi anggaran telah menyurati pemprov pada tanggal 22 September lalu terkait dengan perubahan APBD, tetapi tidak diserahkan hingga batas waktu yang ditentukan.
Sairdekut memastikan DPRD secara kelembagaan akan mengawasi secara ketat setiap perubahan penjabaran kegiatan yang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku, walaupun tanpa melewati prosedur pembahasan seperti pendekatan perda.
“Yang pasti kegiatan yang bersifat darurat itu berkaitan dengan alam, sedangkan mendesak ini berkaitan dengan empat hal, baik kebutuhan pelayanan dasar, Pendidikan, Kesehatan dan Pengeluaran yang jika ditunda mengakibatkan kerugian yang lebih besar sesuai dengan kriteria pada PP 12 Tahun 2019,” tegas politisi Gerindra Maluku ini. (S-20)
Tinggalkan Balasan