Tahun 2025, Hanya 4 Daerah Terima Insentif Fiskal
AMBON, Siwalimanews – Tahun 2025, hanya empat wilayah di Provinsi Maluku yang menerima insentif fiskal dari Pemerintah Pusat.
Dana tersebut diberikan bersamaan dengan dana transfer daerah mulai dari dana bagi hasil, DAU, DAK fisik dan DAK non fisik dan Dana Desa.
Empat wilayah yang menerima insentif yakni Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebesar Rp 7.349.952.000, Kabupaten SBB Rp7.578.959.000, Kabupaten MBD Rp 24.951.984.000 dan Kabupaten Bursel sebesar Rp7.792.581.000.
Insentif fiskal sendiri merupakan dana yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah sebagai bentuk apresiasi atas kinerja keuangan dan pencapaian kinerja tertentu. Insentif ini berasal dari APBN yang dialokasikan melalui transfer ke daerah.
Sementara itu untuk dana bagi hasil untuk Provinsi Maluku menerima sebesar Rp 78.843.770.000, DAU Rp 1.672.984.488.000, DAK fisik Rp 200.623.577.000, DAK non fisik Rp 421.888.896.000. KKT menerima dana bagi hasil sebesar Rp 11.099.223.000, DAU 607.041.051.000, DAK fisik Rp 9.149.974.000, DAK non fisik Rp 88.022.341.000, DD Rp 69.904.867.000.
Baca Juga: Arkaba Jakarta akan Gelar Sejumlah KegiatanKabupaten Malteng menerima dana bagi hasil sebesar Rp 19.026.229.000, DAU Rp 1.088.728.284.000, DAK fisik Rp 85.713.809.000, DAK non fisik Rp 252.457.959.000 dan DD sebesar Rp 168.094.103.000.
Kabupaten Malra menerima dana bagi hasil sebesar Rp 7.293.621.000, DAU Rp 519.598.317.000, DAK Fisik Rp 51.978.488.000, DAK non fisik Rp 101.448.607.000 dan DD sebesar Rp 139.502.390.000. Kabupaten Buru menerima dana bagi hasil sebesar Rp 8.034.251.000, DAU Rp 534.276.433.000, DAK Fisik Rp 249.577.712.000, DAK non fisik Rp 128.124.095.000 dan DD sebesar Rp 72.914.860.000.
Kota Ambon menerima dana bagi hasil sebesar Rp 27.862.205.000, DAU Rp 735.429.094.000, DAK fisik Rp 34.548.379.000, DAK non fisik Rp 170.785.359.000 dan DD sebesar Rp 33.818.029.000. Kabupaten SBB menerima dana bagi hasil sebesar Rp 8.738.022.000, DAU Rp 645.414.802.000, DAK fisik Rp 80.868.521.000, DAK non fisik Rp 159.491.386.000 dan DD sebesar Rp 87.851.631.000. Kabupaten SBT menerima dana bagi hasil sebesar Rp 25.258.447.000, DAU Rp 566.111.695.000, DAK fisik Rp 53.287.805.000, DAK non fisik Rp 127.783.907.000 dan DD sebesar Rp 157.093.474.000.
Kabupaten Kepulauan Aru menerima dana bagi hasil sebesar Rp 10.910.141.000, DAU Rp 614.004.498.000, DAK fisik Rp 48.410.365.000, DAK non fisik Rp 131.968.698.000 dan DD sebesar Rp100.692.588.000. Kota Tual menerima dana bagi hasil sebesar Rp 6.006.158.000, DAU 425.377.529.000, DAK fisik Rp 40.325.424.000, DAK non fisik 55.510.847.000 dan DD sebesar Rp 23.432.422.000.
Kabupaten MBD menerima dana bagi hasil sebesar Rp 20.692.304.000, DAU Rp 592.922.796.000, DAK fisik Rp72.754.577.000, DAK non fisik Rp 96.160.739.000 dan DD sebesar Rp 96.240.189.000. Kabupaten Bursel menerima dana bagi hasil sebesar Rp 7.409.219.000, DAU Rp 453.839.299.000, DAK fisik Rp 42.558.777.000, DAK non fisik Rp 89.038.368.000 dan DD sebesar Rp 68.815.500.000.
Seperti dikutip dari tribunbatam.id, pemerintah menggelontorkan dana transfer ke daerah 2025 Maluku sebesar Rp 12.545.414.015.000.
Dana tersebut merupakan akumulasi dari dana untuk provinsi, kota, dan kabupaten se-Maluku. Dana transfer ke daerah 2025 Maluku mencakup komponen dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dana desa, dan insentif fiskal. (S-09)
Tinggalkan Balasan