AMBON, Siwalimanews – Tim penyidik kasus dugaan korupsi ang­garan pembangunan jalan Rambatu-Manusa di Kecamatan Inamo­sol, Kabupaten Seram Bagian Barat tahun anggaran 2018 senilai Rp31 miliar bergerak cepat

Setelah tim penyidik menahan Mantan Ka­dis PUPR Kabupaten SBB, Thomas Watti­me­na, kini berkas perka­ranya masuk tahap dua, dan tidak lama lagi kasus ini bergulir di Pengadilan Tipikor Ambon.

“Kasusnya tahap dua, penyerahan berkas perkara dari penyidik ke Jaksa Pe­nuntut Umum Kejati Malu­ku,“ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wah­yudi Kareba kepada Siwalima di ruang kerjanya, Ambon, Senin (4/9).

Kareba menyebutkan, proses penyerahan tahap dua berupa tersangka Thomas Wattimena dan berkas perkaranya itu berlangsung di Rutan Kelas IIA Ambon, Senin (4/9).

“Beberapa hari lalu dilakukan proses tahap dua atau penyerahan tersangka Thomas Wattimena dan berkas perkaranya oleh penyidik ke Penuntut Umum. Prosesnya II berlangsung di Rutan Ambon,” ujar Kareba.

Baca Juga: Kejati Bidik Dugaan Korupsi Bank Maluku

TW diketahui saat ini telah mengen­dap di Rutan Kelas IIA Ambon pasca ditahan pada, Senin (21/8).

Juru Bicara Kejati Maluku itu menyebut, dengan proses tahap dua tersebut, maka kewenangan penyidik telah selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan penuntut umum untuk membawa perkara tersebut hingga ke pengadilan.

“Nanti surat dakwaan dilakukan, selanjutnya dilimpahkan ke Peng­adilan,” tegasnya.

Sasar Tersangka Baru

Setelah berhasil menahan Kadis PU Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena kembali tim penyidik Kejaksaan Tinggi menya­sar tersangka lainnya yang diduga punya peran dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan Desa Rombatu-Manusa, Inamosol

“Setelah TW, Kejaksaan kembali fokus penyidikan terhadap tiga pejabat yaitu, GS, RR, JS,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada Siwalima di Ambon, Jumat (25/5)

GS, RR dan JS sebelumnya dite­tapkan sebagai tersangka, namun menang dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Ambon.

“Itu kan hanya soal administrasi penyidikan. Makanya itu penyidik sedang fokus untuk memperbaiki proses penyidikan saja. Jadi ikuti saja, nanti kalau ada informasi terbaru akan segera kami sampai­kan,” tandasnya.

Eks Kadis PU Tersangka

Kejaksaan Tinggi Maluku akhir­nya menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi  pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu, Desa Manusa Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB Tahun Anggaran 2018.

Wattimena ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Y.E Oceng Almahdaly melakukan pemeriksaan, kurang lebih delapan jam, Senin (21/8), terhitung pukul 13.00 hingga 19.00 WIT di ruang Pidsus Kejati Maluku.

Usai ditetapkan sebagai ter­sangka, Wattimena kemudian dikenakan rompi merah bertuliskan tahanan Tipikor Kejati Maluku. Ia ditahan dan digiring ke Rutan Klas II A Ambon dengan menggunakan mobil tahanan Kejati Maluku, pukul 19.30 WIT.

Saat diperiksa tim penyidik, Wattimena didampingi penasehat hukumnya Oriana Elkel.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Klas IIA Ambon untuk ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 21 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 9 September 2023,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, melalui press releasenya yang diterima, Siwalima, tadi malam.

Dijelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pembe­rantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Thn. 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU No. 20 Thn 2001 tentang pem­berantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (S-26)