Bawaslu Maluku tidak tinggal diam dengan beredarnya informasi dugaan mobilisasi ASN di lingkup Pemprov untuk memilih calon legislatif tertentu

Aksi pimpinan OPD di lingkup Pemprov Maluku yang mengarahkan memilih caleg tertentu akan diusut. Secara internal Bawaslu akan membahas masalah ini.

Bawaslu Maluku selalu responsif dengan semua laporan dan informasi yang disampaikan, baik secara langsung kepada Bawaslu maupun melalui media massa.

Dugaan pelanggaran yang diperoleh melalui media sosial ataupun media massa sebelum ditindaklanjuti lebih lanjut harus dibahas dalam rapat pleno untuk ditetapkan sebagai informasi awal atau bukan.

Bila hasil rapat pleno menetapkan pemberitaan media massa menjadi informasi awal, maka akan dilakukan penelusuran. Hasil penelusuran Bawaslu dituangkan dalam Form A atau LHP yang dibahas dalam rapat pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau bukan.

Baca Juga: ASN tak Netral, Demokrasi Tercoreng

Proses penelusuran dugaan mobilisasi ASN akan lebih cepat jika ada laporan dari masyarakat atau ASN kepada Bawaslu. Karenanya, Bawaslu meminta seluruh masyarakat termasuk ASN untuk dapat membantu Bawaslu dalam mengungkapkan informasi dugaan mobilisasi ASN tersebut agar dapat dituntaskan.

Kita tentu saja memberikan apresiasi atas langkah Bawaslu Maluku yang dipimpin oleh Subair dan jajarannya untuk menelusuri dugaan mobilisasi ASN di lingkup Pemprov Maluku.

Langkah tersebut harus dilakukan mengingat kekuasaan yang dimiliki bisa saja digerakkan untuk memobilisasi ASN atau mengarahkan ASN memilih caleg-caleg tertentu.

Bawaslu harus bertindak adil dan objektif dalam melakukan pengawasan terhadap tindak-tanduk peserta pemilu termasuk dugaan mobilisasi ASN di lingkungan Pemprov.

Selain bertindak adil, Bawaslu Maluku juga harus responsif terhadap setiap informasi dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di lapangan.

Memang kita sangat mengetahui, Bawaslu akan bekerja bila terdapat bukti yang nyata, tetapi dengan adanya informasi media maka dapat dijadikan sebagai pintu masuk untuk mengungkap kebenarannya.

Kualitas pemilu akan tergantung dari seberapa banyak tindakan responsif Bawaslu terhadap setiap informasi dan isu dugaan pelanggaran pemilu. Oleh karena itu sangat tepat jika Bawaslu Maluku meminta adanya dukungan masyarakat dalam membantu Bawaslu mengungkapkan pelanggaran pemilu dengan melaporkan dugaan mobilisasi ASN untuk ditindaklanjuti Bawaslu.

Untuk diketahui netralitas ASN telah tertuang Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. dalam pasal 11 huruf e disebutkan bahwa, dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan.

Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik

Selain itu, PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada pasal 4 angka 12-15 disebutkan, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Selanjutnya, pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, maka asas netralitas adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Kita berikan apresiasi bagi Bawaslu untuk menelusuri informasi tersebut, dan jika kedapan maka diberikan sanksi tegas bagi pimpinan OPD, karena ASN harus netral dalam pemilu apalagi aturan sudah jelas mengaturnya, sehingga ASN juga harus menjaga netralitas tersebut dan jangan mau dipengaruhi oleh siapapun, termasuk oleh pimpinan sekalipun.(*)