Forum Mahasiswa Masyarakat Masohi (Formasi) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Maluku Tengahmemprotes dana sertifikasi milik ribuan guru hingga kini belum dibayar.

Puluhan mahasiswa ini menuntut Penjabat Bupati Malteng, Rakib Sahubawa bertanggung jawab atas realisasi dana sertifikasi 1.670 orang guru di Malteng sebesar Rp 31 miliar.

Dalam aksi itu mereka meminta polisi terus bekerja profesional mengungkap dugaan penyimpangan dana sertifikasi dan tunjangan fungsional guru oleh Polda Maluku.

Dalam demo tersebut, pendemo menyampaikan lima tuntutan antara lain, pertama Penjabat Bupati Malteng harus bertanggung jawab atas nasib 1.670 orang guru penerima sertifikasi.

Kedua, mendesak DPRD memangil Penjabat Bupati. Ketiga, mencopot jabatan Pj Bupati Malteng. Empat, meminta Polres Malteng segera memeriksa pihak-pihak terkait dugaan penyalahgunaan dana sertifikasi guru sebesar 31 miliar rupiah.

Baca Juga: Janji Benahi RSUD Haulussy

Selain menyampaikan tuntutan sikap masa aksi menjamin akan kembali melakukan aksi serupa dengan masa yang lebih besar. Karenanya, mereka berharap Polres Malteng dapat menyampaikan pernyataannya ke penyidik Polda Maluku untuk terus bekerja profesional dan mengungkap serta mengadili semua pihak yang terlibat didalamnya termasuk penjabat bupati.

Sertifikasi guru merupakan sebuah proses pemberian sertifikasi pendidikan kepada guru yang sudah memenuhi standar professional atau kelayakan seorang guru dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah.

Seorang guru yang sudah bersertifikasi, akan memiliki nilai lebih yang dapat digunakan sebagai nilai tambah ketika, seorang guru akan berpindah ke sekolah lain yang mungkin lebih menjanjikan. Sertifikasi guru ini diberikan kepada tenaga pendidik yang sudah memenuhi syarat.

Tunjangan Profesi merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Meskipun sudah memiliki sertifikat pendidik, guru tetap harus memenuhi kriteria-kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan tunjangan profesi.

Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 14, guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial. Penghasilan yang dimaksud tersebut dijelaskan di pasal 15, yaitu meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi. Sebelumnya dalam Pasal 2 disebutkan bahwa pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Berdasarkan aturan tersebut, maka Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah harus segera membayar tunjangan sertifikasi guru kepada 1.670 guru di kabupaten berjulukan Pamahanunusa itu. Hak guru tersebut tidak boleh ditahan, ataupun dialihkan kepada kegiatan lainnya.

Pengalihan dana sertifikasi ke kegiatan lainnya tentu saja merupakan sebuah pelanggaran hukum, karena itu hak guru yang wajib hukumnya diberikan kepada guru. Jika dana tersebut dialihkan maka tepat Ditreskrimsus Polda Maluku mengusut kasus tersebut.

Langkah Formasi yang melakukan demonstrasi di Kantor Pemkab Malteng protes tunjangan sertifikasi harus dilihat sebagai bentuk control sosial, dimana pemerintah wajib hukumnya membayar hak-hak guru dan tidak boleh dikebiri. (*)