AMBON, Siwalimanews – Suriyanto, terdakwa kasus Narkotika mengaku jika dirinya adalah pengedar sabu-sabu.

Hal ini diakui Suriyanto saat dirinya dihadirkan di Pengadilan Negeri Ambon dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Haris Tewa didampingi Lutfi alzagladi dan Helmin Somalay masing masing sebagai hakim anggota, Rabu (9/8).

Suriyanto merupakan pemilik 305 gram narkoba golongan 1 bukan tanaman yakni sabu-sabu.

Pelaku ditangkap pada tanggal 10 Maret tepatnya hari jumat tahun 2023 di Dusun Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon.

Suriyanto mengaku sudah sejak tahun 2022 dirinya menjadi pengedar sembari menjalankan aktivitas keseharian sebagai tukang ojek.

Baca Juga: Polda Diminta Hentikan Dugaan Pencemaran Dana Kwarda

“Sudah menjadi pengedar dari tahun 2022, dengan total 20 gram yang saya dapat melalui pengiriman jasa Online (JNE) Kota Tual, hanya tak ditangkap. Kali ini 305 gram. Saya ditangkap karena anak piara saya yang mungkin melaporkan,” terangnya.

Diceritakan, awalnya dirinya diminta oleh Dino untuk mengambil paket lewat Raul, namun Raul mengatakan jangan lagi nanti bahaya. Ucapan itu sama sekali tak saya gubris, kemudian dirinya terbang ke Batam untuk mengambil paket tersebut untuk nantinya diperdagangkan di Tual.

“Saya taruh didalam sepatu, dengan  cara melepaskan bagian alas dalam sepatu dan berhasil lolos sampai Ambon,” ujarnya.

Setelah balik dari Batam, lanjut dia, dirinya berhasil lolos di bandara sampai tiba di Ambon juga lolos, nanti ketika sedang tidur di penginapan bandara baru ditahan,” ungkap terdakwa dengan lantang.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda siding hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan.

Sebelumnya dalam dakwaan JPU, terdakwa Suriyanto alias Anto pada hari Jumat  10 Maret 2023 sekitar pukul 19.00 Wit  bertempat di Penginapan Kembar yang berada di Dusun Sakula Desa Laha, Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon ditangkap oleh pihak kepolisian dikarenakan kedapatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (2), 114 ayat (1) dan 115 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Paling rendah 20 tahun. (S-26)