AMBON, Siwalimanews – Sekitar 30 warga Ne­geri Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon memalang jalan di ka­wasan Sacupa depan PT Eserindo, Senin (18/5).

Aksi yang dilakukan sekitar pukul 10.30 WIT itu, sebagai bentuk protes terhadap stigma yang ber­kembang di masya­rakat jika Negeri Passo merupakan zona merah penyeraban Covid-19.

Pandangan negatif masyarakat itu berkembang, setelah dua warga Passo positif terpapar Covid-19, yakni pasien AH yang telah meninggal dunia, dan HT yang sementara dirawat di Rumah Sakit Angkatan Laut dr. FX Suhardjo Ambon.

Aksi pemalangan jalan dengan menggunakan kayu dan ban mobil bekas mobil itu membuat kemacetan panjang di kawasan tersebut. Namun aksi itu hanya berlangsung sekitar 15 menit, karena dibubarkan oleh Babinkamtibmas dan Babinsa Negeri Passo.

Kordinator aksi lapangan, Melvin Maspaitella mengatakan, aksi yang dilakukan oleh masyarakat di kawasan Sacupa Passo sebagai bentuk protes yang ditujukan kepada Pemprov Maluku dan Pemkot Ambon  agar transparan terhadap status dua warga Passo yang disebut-sebut telah terpapar Covid-19.

Baca Juga: Pegawai RSUD Positif Tambah 10

“Stigma yang sudah berkembang di tengah masyarakat bahwa Negeri Passo ini sudah zona merah, sehingga jangan lagi datang di Passo, jangan lagi berbelanja di Pasar Terminal Transit, jangan naik angkot Passo dan sebagainya. Ini yang harus ditepis oleh pemerintah daerah baik di provinsi maupun kota,” tandas Maspaitella, melalui telepon selulernya.

Ia mengaku prihatin dengan informasi yang berkembang di media sosial, yang seakan-akan menjustifikasi Negeri Passo sudah terpapar Covid-19, padahal hanya baru dua orang.

“Agar diketahui bahwa AH adalah sopir angkot Passo yang memang sudah sakit sebelum adanya corona ini berdasarkan keterangan dari keluarga sementara HT itu adalah pelaku perjalanan dari Jawa. Itu hanya oknum-oknum saja, bukan Negeri Passo secara keseluruhan sehingga tidak pantas harus ada stigma seperti itu,” ujar Melvin.

Babinkamtibmas Negeri Passo, Arther Saherlawan juga mengatakan, kalau aksi pemalangan jalan yang dilakukan oleh warga di kawasan Sacupa sebagai bentuk protes atas stigma yang berkembang di masyarakat bahwa Negeri Passo sudah zona merah Covid-19.

“Ketika saya mendapatkan informasi dari Saniri Negeri bahwa ada aksi pemalangan jalan, saya langsung berkoordinasi dengan Babinsa dan menuju ke TKP. Saat tiba di sana, kami langsung membubarkan mereka karena dikuatirkan ada pihak ketiga yang bisa memprovokasi situasi dan akhirnya aksi tersebut dibubarkan dan dilanjutkan dengan melakukan mediasi di Kantor Negeri Passo,” jelas Saherlawan, kepada Siwalima, melalui telepon selulernya.

Saat tiba di Kantor Negeri Passo, perwakilan warga Sacupa kurang lebih lima orang diterima oleh penjabat Negeri Passo, J Lalo didampingi Saniri Negeri, Babinkamtibmas dan Babinsa.

Penjabat Negeri Passo, J Lalo, saat dikonfirmasi menjelaskan, sebuah kawasan disebut zona merah jika ditetapkan oleh pemerintah daerah, namun sampai saat ini pemerintah daerah belum pernah mempublis daerah mana saja di Kota Ambon yang masuk zona merah, termasuk Negeri Passo.

“Memang sudah dua warga yang terpapar berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis dan kita tidak bisa pungkiri itu, karena di mana saja dan siapa saja bisa terpapar Covid-19 termasuk masyarakat di Negeri Passo,” ujar Lalo.

Kendati demikian, Pemerintah Negeri Passo sudah melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19, sehingga Lalo berharap masyarakat juga mentaati anjuran pemerintah dengan tetap menggunakan masker, jaga jarak, dan rajin cuci tangan.

Sementara untuk dua warga Passo yang dinyatakan positif terpapar Covid-19, kata Lalo, pihaknya akan meminta keterangan resmi dari pihak rumah sakit.

Usai melakukan pertemuan kurang lebih 30 menit, warga langsung bubar dengan tertib.  (S-16)