AMBON, Siwalimanews – Staf bagian keuangan Depot BBM Pertamina Wayame, ALM alias Ari (36) yang diciduk Ditresnarkoba Polda Maluku, saat pesta sabu ber­sama rekannya MSS di peru­mahan Pertamina, Desa Ru­mah­tiga, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (31/5) terancam dipecat.

Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII Maluku dan Papua, Edi Mangun menegaskan, jika ALM terbukti, maka pihak Pertamina tidak tolerir dan akan memberikan sanksi te­gas berupa pemutusan hubu­ngan kerja (PHK).

“ALM alias Ari bukan ben­dahara, tetapi staf bagian keuangan Pertamina. Dan Pertamina sebagai BUMN tetap sama seperti BUMN dan perusahaan yang lain, tidak mentolerir adanya penggu­naan narkotika dalam lingkungan perusahaan,” jelas Edi saat diwa­wancarai Siwalima melalui telepon selulernya,” Selasa (30/6).

Kata dia, Pertamina sangat me­nyesali ada seorang pekerja yang telah mengkonsumsi narkoba di perumahan Pertamina

“Pertamina sebagai BUMN tetap sama seperti BUMN dan perusahaan yang lain tidak mentolerir adanya pe­nggunaan narkotika dalam ling­kungan perusahaan,” ungkapnya.

Baca Juga: Walikota Tinjau Sejumlah Lokasi Longsor

Dijelaskan, Pertamina memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKB) yang mengatur tentang hak dan kewaji­ban baik perusahaan maupun pega­wai, jika dilanggar maka tentu saja akan ada sanksi tertinggi yaitu, PHK.

“Jika  yang bersangkutan terbukti secara sah maka perusahan akan menjatuhkan sanksi tertinggi yaitu PHK. Kami tidak mentolerir dalam bentuk apapun dan  menggunakan fasilitas perusahaan untuk hal-hal negatif seperti narkoba yang jelas sangat dilarang oleh negara,” tegas Edi.

Dikatakan, management MOR VIII Maluku dan Papua tetap mendu­kung penuh proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, untuk melakukan pemeriksaan se­suai dengan prosedur yang berlaku.

“Pertamina MOR VIII Maluku dan Papua akan menggunakan sanksi tertinggi apabila memang terbukti secara sah didepan hukum, karena sampai hari ini kita masih praduga tak bersalah,” ujarnya.

Ia berharap, kejadian ini menjadi terakhir bukan saja di Pertamina MOR VIII Maluku dan Papua, tetapi pada Pertamina diseluruh Indonesia.

Berkas Tahap I

Berkas perkara tersangka narkoba ber­inisial ALM alias ARI (36) ber­sama rekannya MSS yang diciduk saat sementara berpesta sabu di ke­diamannya di perumahan Pertamina di Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon pada Minggu (31/5) lalu telah dilimpahkan ke jaksa atau tahap I.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa atau tahap I pada 16 Juni kemarin, dan saat ini penyidik masih menunggu berkas tersebut diteliti pihak kejaksaan,” tandas Kabid Hu­mas Polda Maluku, Kombes Riem Ohoirat kepada wartawan diruang kerjanya Selasa (30/6).

Kedua tersangka dijerat  dengan Pasal 112 ayat (1), pasal 114  dan unsur Pasal 127 tentang Narkotika.

Kabid menjelaskan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini dila­kukan oleh anggota Ditresnarkoba berdasarkan informasi dari informan dilapangan, bahwa ALM dan satu rekannya sementara menggunakan narkoba dikediamannya di peruma­han Pertamina di Desa Rumahtiga.

Bermodalkan informasi yang diperoleh, anggota kemudian berge­rak ke kediaman ALM, dan men­dapati yang bersangkutan dan salah satu rekannya berinisial MSS baru selesai menggunakan barang haram tersebut.

“Kejadian penangkapan itu pada Minggu 31 Mei 2020 pukul 22.00 WIT di perumahan PT Pertamina di Desa Rumahtiga, jadi Ditres­narkoba dapat informasi kemudian menuju rumah tersangka untuk melakukan penangkapan, disana anggota men­dapati ALM dan rekannya MSS baru selesai mengunakan narkotika jenis Sabu,” jelasnya.

Setelah penangkapan, anggota Ditresnarkoba melakukan peng­geledahan dan menemukan satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan berat 0,10 gram yang telah habis terpakai.

“Di TKP ditemukan kemasan sabu yang habis terpakai. Setelah intero­gasi tersangka mengakui hal itu. ini juga diperkuat dengan pengem­ba­ngan lanjut yang dilakukan penyidik berupa pemeriksaan saksi ahli dan hasil urine kedua tersangka, yang menunjukan hasil positif,” tan­dasnya.(Mg-4).