Spot Air Bersih Haruku Terbengkalai, Bukti Korupsi Nyata
AMBON, Siwalimanews – Akademisi Hukum Unidar, Rauf Pellu berpendapat bahwa, jika spot air bersih yang ditemukan Kejaksaan Tinggi Maluku di Pulau Haruku terbengkalai, maka bukti dugaan korupsi dalam kasus ini nyata.
Karena itu, dirinya meminta, penyidik Kejati Maluku untuk menindaklanjuti temuan tersebut dan menuntaskan proyek air bersih yang menggunakan dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah
Pellu meminta, tim penyidik Kejati Maluku serius mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek air bersih Haruku.
“Ini menyangkut keuangan negara jadi Kejaksaaan Tinggi Maluku harus serius kalau sudah menemukan spot air bersih terbengkalai maka harus diusut tuntas,” pinta Pellu saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (30/7).
Kata dia, Kejaksaan Tinggi Maluku telah menemukan dua spot pekerjaan yang terbengkalai maka potensi tindak pidana korupsi telah nyata, sehingga menjadi peluang bagi tim penyidik untuk menuntaskannya.
Baca Juga: Kejari Aru Tahan Kontraktor Puskesmas LonggarMenurutnya, jika berdasarkan pengembangan terhadap temuan dilakukan ternyata telah ada dua alat bukti maka kasusnya sudah harus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Kalau sudah memenuhi unsur maka kasusnya sudha harus ditingkatkan ke penyidikan kemudian dicari bukti siapa yang diduga terlibat dan kemudian menetapkan tersangka,” cetusnya.
Dorong Jaksa Tuntaskan
Terpisah, komisi III DPRD Provinsi Maluku mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut tuntas dugaan korupsi pada proyek air bersih di Pulau Haruku.
Anggota Komisi III DPRD Maluku, Fauzan Husni Alkatiri menjelaskan, sejak awal dirinya telah menyampaikan kepada kejaksaan agar segera menindaklanjuti peristiwa yang memiliki potensi tindak pidana korupsi.
“Beberapa proyek yang terbengkalai dan telah dicairkan seratus persen itu dugaan korupsi secara nyata, termasuk air bersih di Pulau Haruku ini harus diusut tuntas,” tegas Alkatiri kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (30/7).
Menurutnya, komisi III DPRD Maluku hanya memiliki fungsi pengawas terhadap pengerjaan proyek yang dibelanjakan dengan APBD maupun APBN, dan rekomendasinya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Kejati sudah saat membongkar semua praktek korupsi yang menyebabkan proyek air bersih tidak dapat dirasakan masyarakat di Pulau Haruku, sebab anggaran yang dikeluarkan cukup besar.
“Bola ini ada di Kejaksaan Tinggi jadi tolong serius agar masyarakat Maluku memiliki contoh dalam pembangunan yang bersih dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Alkatri berharap, jika telah ada alat bukti maka Kejaksaan Tinggi harus segera menetapkan tersangkanya agar ada efek jera bagi semua pihak.
Jaksa Temukan
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menemukan sejumlah fakta dalam proyek air bersih Haruku yang dibiayai dengan dana PT Sarana Multi Infrastruktur dengan nilai kontrak 12,4 miliar rupiah
Fakta yang ditemukan berupa sejumlah spot yang tidak berfungsi, padahal instalasi pipa untuk mengaliri air sudah terpasang.
“Memang secara teknis pipanya ada, namun tidak berfungsi, kita sudah beberapa kali panggil pekerja namun pekerja ini berasal dari luar kota, sehingga masih diupayakan,” ungkap Kajati Maluku, Edward Kaban dalam coffee morning bersama wartawan di Kantor Kajati Maluku, pekan kemarin.
Kata Kajati, ada 2 spot proyek air bersih tidak berfungsi, sehingga penyidik masih menelusuri penyebabnya. “Ada beberapa kegiatan yang dilakukan penyelidikan, tim sudah turun dan sampai saat ini kita terus lakukan pemeriksaan intens,” tandasnya.
Untuk diketahui dalam penyelidikan kasus ini, tim penyidik Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagai saksi. Selain pemeriksaan saksi, tim Kejati Maluku juga bersama Dinas PUPR dan ahli dari Fakultas Teknik UKIM, turun langsung memeriksa proyek air bersih tersebut di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah. (S-20)
Tinggalkan Balasan