AMBON, Siwalimanews – Penyidik Kejati Maluku kembali mencecar dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga, dan sarana prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Selasa (19/1).

Dua saksi yang diperiksa yaitu, anggota Saniri Negeri Tawiri, berinisial M.I.J.T dan I.L. Keduanya diperiksa di ruang pemeriksaan Pidsus Kejati Maluku. Masing-masing dicecar 20 pertanyaan dari para penyidik. Pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 10.00 hingga 13.47 WIT.

Sebelumnya pada Senin (18/1) penyidik memeriksa F.B.S, salah satu pegawai BPN Kabupaten Maluku Tengah. FBS diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga dan sarana prasarana pendukung operasional Lantamal IX Ambon di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Senin (18/1).

Dia diperiksa oleh jaksa Y.E Ahmadaly sejak pukul 09.30 WiT hingga pukul 12.00 WIT di Kantor Kejati Maluku dan dicecar 22 pertanyaan. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, FBS diperiksa sebagai saksi dalam perkara pembebasan lahan.

“Tadi telah diperiksa sebagai saksi perkara pembebasan lahan untuk pembangunan dermaga,” jelas Sapulette saat dikonfirmasi Siwalima. Menurut Sapulette, pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Kejati Maluku dari pukul 9.30 hingga pukul 12.00 oleh penyidik Y. E Alhmahdaly.

Baca Juga: Inspektorat: Audit Investigasi DD Salemen Telah Rampung

“Dia dicecar sebanyak 22 pertanyaan,” katanya. Sapulette menjelaskan, pemeriksaan saksi merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya.

Namun dia tidak membeberkan apa saja yang ditanyakan kepada saksi tersebut. Sapulette juga mengatakan penyidik sedang mendalami keterangan dari sejumlah saksi yang telah diperiksa. “Tentu seluruh hasil pemeriksaan akan dipelajari dan dianalisis,” ujarnya.

Untuk diketahui, kasus ini dilaporkan oleh salah satu Saniri di Desa Tawiri. Warga mencium ada ketidakberasan dalam proses pembebasan lahan yang terjadi diantara tahun 2016-2017. Katanya, Raja Tawiri nekad mengesampingkan aturan, saat itu dirinya menunjuk staf di bagian Kaur Umum Negeri Tawiri SR yang adalah orang dekatnya, untuk membuat dokumen pembebasan lahan yang dananya bersumber dari APBN.

Padahal sesuai mekanisme harus Sekretaris Negeri Tawiri inisial DH yang harus kerjakan karena yang bersangkutan (DH) masih aktif. Sedangkan, JS, salah satu pemilk lahan sebanyak 11 objek yang ikut dikapling untuk dermaga TNI AL tersebut uangnyapun tak jelas. Dilihat sampai sekarang ini pemerintahan

Negeri Desa Tawiri baru membayar 5 objek dengan dana Rp1,1 miliar. Sedangkan yang seharusnya pemerintahan negeri Tawiri bayarkan untuk lima objek tersebut adalah Rp3,6 milyar. Sementara menurut sumber internal lain di Kejati, kasus pembebasan lahan dermaga TNI AL senilai Rp 4,3 miliar ini sempat menyeret Kepala BPJN wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari. Dan sejak kasus ini dipresure, hingga kini Kejati Maluku belum bisa berkomentar lebih karena masih penyelidikan. (S-49)