AMBON, Siwalimanews – Personel Satreskrim Polresta Ambon berhasil membekuk Samsudin Silawane alias Udin Kabel, yang merupakan spesialis pencurian sound mobil di Kota Ambon.

Udin Kabel yang merupakan aktor utama dalam kasus ini, dibekuk personel Buru Sergap Satreskrim Polresta Ambon di seputaran Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat ( 2/6) kemarin.

Kapolresta Pulau Ambon Kombes Raja Arthur Lumongga Simamora yang didampingi Direskrimum Polda Maluku, Kombes Andri Iskandar dan Kabid Humas Kombes Roem Ohoirat dalam konfrensi persnya di Polda Maluku, Senin (5/6) menjelaskan, penangakapan Udin Kabel dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari beberapa warga kota Ambon yang menjadi korban.

“Korbannya lebih dari 1 orang dan yang melapor ke Polresta ada 8 korban, dimana para korban saat memarkirkan kendaraan roda empatnya mendapati mobilnya sudah dalam keadaan rusak, dimana kaca pintu mobilnya pecah dan mendapatkan beberapa peralatan audio atau sound system pada kendaraan mereka sudah hilang,” jelas kapolresta.

Mendapat laporan tersebut kata kapolresta, polisi selanjutnya melakukan penyelidikan yang mengarah pada Udin sebagai pelaku. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan pelaku.

Baca Juga: BKSDA Pastikan Hutan Lindung Bisa Dimanfaatkan Bangun Jalan

Dari hasil pengembangan diketahui, pelaku menyasar sejumlah lokasi seperti di kawasan Pohon Pule depan Alfamidi, Karpan, depan Dinas PU Maluku – Lorong Toko Meter, kawasan PGRI, Lorong Sagu, Kudamati  Farmasi, Passo depan SPN, Galunggung Tanah Rata, Belakang Soya samping Fresh Market serta depan Gedung KNPI Maluku dan Sekolah Kalam Kudus di Soya Kecil.

Modusnya, pelaku melakukan pencurian dengan cara memecahkan kaca mobil korban, mempergunakan serpihan busi kendaraan bermotor.

“Sebelum beraksi pelaku terlebih dahulu merendam serpihan busi dengan cairan cuka  selama satu hari, selanjutnya mencari target kendaraan roda empat yang sedang terparkir dan oleh pelaku serpihan pecahan putih busi  dimasukan kemulutnya dan disemburkan kearah kaca kendaraan korban. Setelah kaca kendaraan korban pecah, barulah pelaku membuka pintu mobil korban dan selanjutnya mengambil sound pada setiap mobil korban,” beber kapolretsa.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan  barang bukti berupa 6 unit double din, 4 unit parametrik, 1unit cros over, 1 unit layar biasa, 5 unit power mono block, 7 unit power 4 chanel, dan 6 subwofer 12 inch.

Atas pebuatanya, pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan juncto perbuatan berlanjut, sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.(S-10)