SPDP Kasus Tukar Guling Lahan Perpustakaan Masuk Jaksa
AMBON, Siwalimanews – Lama tak ada perkembangan, penanganan dugaan korupsi tukar guling lahan Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Desa Poka tahun 2018 ternyata masih diusut.
Setelah sebelumnya pengananannya terhambat akibat kesalahan administratif yang membuat audit kerugian negara oleh BPKP Maluku tertunda, kini kasusnya kembali dibergulir, setelah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus tersebut dikirim ke jaksa.
“Untuk kasus ini SPDPnya sudah masuk 12 September kemarin, selanjutnya menjadi kewajiban penegak hukum yang menangani kasus tersebut untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan di Ambon, Senin (19/9).
Sebelumnya, Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku membidik kasus tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Maluku dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong di Poka 2018 silam.
Sejumlah pejabat sudah diperiksa baik di eksekutif maupun legislatif. Informasi yang dihimpun, para pejabat yang sudah diperiksa itu yakni, mantan Gubernur Maluku Said Assagaff.
Baca Juga: Penjabat Bupati SBB Diingatkan Pahami Kultur MasyarakatIa diperiksa penyidik di Jakarta. Kemudian sejumlah anggota DPRD Maluku dan pimpinan DPRD Maluku periode 2014-2019 juga sudah diperiksa. Mereka dicecar seputar tukar guling dan berapa besar kompensasi dana yang diterima Pemprov Maluku saat itu.
“Kasus ini sementara penyelidikan, memang ada beberapa pejabat baik di eksekutif maupun legislatif sudah kita periksa. Pak Said Assagaff sudah diperiksa di Jakarta tiga minggu yang lalu,” ujar sumber Siwalimanews di Polda Maluku, Jumat (28/8).
Mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae juga pernah diambil keterangan terkait kasus ini. Sumber tersebut juga mengaku eks Ketua Komisi I DPRD Maluku, periode 2014-2019, Melkias Frans juga sudah dimintakan keterangan, Jumat (28/8) lalu. (S-10)
Tinggalkan Balasan