NAMLEA, Siwlaimanews – Penjabat Bupati Buru Djalaludin Salampessy mengisyarakat akan ada mutasi paratur sipil negara di Lingkup Pemkab Buru.

Ditemui usai menyampaikan kuliah umum di Universitas Iqra Buru, Senin (19/9), Salampessy menjelaskan, mutasi di tubuh ASN akan dilakukan  sesuai dengan kebutuhan pemerintah kabupaten, seperti mengisi kekosongan jabatan yang ada maupun mengganti posisi pejabat yang memasuki masa pensiun.

Bahkan, Salampessy jamin akan menempatkan ASN sesuai keberadaan dan kebutuhan dan tidak ada istilah like and this like.

“Kita akan menata sesuai keberadaan dan fungsi dengan mempertimbangkan kepangkatan, golongan dan persyaratan lain yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Salampessy.

Menyoal surat edaran Mendagri Tito Karnavian yang membolehkan kepala daerah termasuk penjabat bupati memberhentikan dan memutasi ASN, Salampessy mengaku, telah mengkaji surat edaran itu dari aspek regulasi.

Baca Juga: Penjabat Bupati SBB Diingatkan Pahami Kultur Masyarakat

“Kita, tidak menindaklanjutinya dengan membabi-buta, tetapi kita akan dudukan sesuai mekanisme. Mulai dari sistim kepangkatan, kalau mau diberhentikan kasusnya apa?, kemudian harus bisa mengkaji secara baik,” ucap Salampessy.

Menurutnya, setiap OPD atau staf harus berkontribusi untuk pembangunan, sehingga selalu ada evaluasi terhadap setiap individu ASN, apakah dia menjalankan tugas dengan baik atau tidak, dia ikuti aturan atau tidak.

Dengan evaluasi itu, kemudian  nanti  diharapkan tim yang ditugaskan bisa mengkaji dari beberapa aspek secara spesifik, termasuk dari aspek kepegawaian.  Terhadap ASN yang malas, ia juga sudah mengambil beberapa tindakan, termasuk yang tidak melaksanakan kinerja dengan baik.

“Kemudian dari evaluasi yang ada kita akan menyesuaikan sesuai kebutuhan struktural yang ada pada setiap OPD,” papar Salampessy.(S-15)