AMBON, Siwalimanews – Hingga kini, nasib Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Ambon yang lolos seleksi tahun 2021, masih terkatung-katung dan belum tahu kapan mereka dipanggil untuk melaporkan diri.

Nasib ratusan CPPNS Kota Ambon ini berbeda dengan di kabupaten/kota lainnya di Maluku, bahkan mungkin di seluruh Indoensia, dimana saat ini para CPNS telah mengantongi SK PNS mereka, sementara CPNS Pemkot Ambon, entah kapan SK mereka diberikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kota Ambon Benny Selanno yang dikonfirmasi Siwalimanews, di Balai Kota, Selasa (14/6) terkait nasib ratusan CPNS ini menjelaskan, semua dokumen yang menyangkut dengan CPNS belum ditandatangani oleh mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy.

Untuk itu, saat ini pihaknya harus menunggu ijin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mantan Walikota Ambon itu bisa menandatangani surat-surat dokumen CPNS dimaksud.

“Kita ini terkendala dengan apa yang harus ditandatangani oleh mantan Walikota pak Richard Louhenapessy, karena itu kewenangan yang tidak bisa didelegasikan, sehingga kita sudah siapkan surat ke KPK untuk minta agar pa Richard menandatangani surat-surat keputusan itu, sebab CPNS itu pada saat beliau jadi walikota sehingga beliau harus tandatangan,” jelas Selano.

Baca Juga: Gerindra: Ruhunussa Belum Masukan Surat Pengunduran Diri

Selano mengaku, pihaknya sudah menyiapkan semua dokumen terkait surat keputusan dimaksud. Namun berhubungan dengan munculnya persoalan hukum yang menjerat mantan Walikota Ambon, sehingga hal inilah yang menjadi kendala.

Bahkan untuk mempercepat hal itu, saat ini dirinya sementara berada di Jakarta untuk mengurus hal-hal dimaksud.

“Setelah persoalan itu beliau tidak aktif lagi di kantor. Tapi suratnya samua sudah siap dan sekarang saya juga lagi di Jakarta untuk mengurus hal ini,” tutur Selano.

Menurutnya, jika bisa didelegasikan, mereka (CPNS) sudah bisa dipanggil, namun setelah dikonfirmasi ke Menpan, Kemendagri dan BKN, ternyata tidak bisa di delegasikan.

Akibatnya, Pemkot Ambon harus menunggu tanggapan KPK soal surat yang diajukan guna meminta ijin agar mantan walikota bisa menandatangani surat keputusan dimaksud.

“Karena pa Richard juga sekarang tidak bisa dijenguk. Tapi kita sudah siapkan surat ke KPK untuk itu. Soal sekarang sudah habis masa jabatan. Tidak apa-apa, karena mestinya ditandatangani saat beliau bertugas, tapi karena persoalan hukum itu, sehingga terhalang,” bebernya.

Disinggung soal kenapa tidak ditandatangani saat masih aktif dan sebelum tersangkut persoalan hukum, Selano mengaku, sebetulnya sudah. Hanya saja, saat itu, pak Richard juga sudah tersangkut persoalan hukum.

“Saat itu beliau (walikota) sudah tersangkut persoalan hukum, bagaimana kita masuk dengan ini. Kondisinya tidak memungkinkan,” paparnya. (Mg-1)