AMBON, Siwalimanews – Tidak miliki Standar Operasional Prosedur (SOP), menjadi alasan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku tidak mampu menuntaskan dugaan korupsi di PD Panca Karya.

Penyidik Ditres­krimsus Polda Maluku kesulitan meng­ungkap dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah milik Pemprov Malu­ku itu. Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Roem Ohoirat kepada Siwalima Senin (30/11).

Roem menje­laskan, untuk me­ngusut ka­sus tersebut penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menyurati BPK untuk minta audit investigasi, namun auditor BPK minta sejumlah data dari penyidik.

“Data-data yang dimaksudkan diantaranya SOP perusahaan. Nah ini yang bikin sulit penyidik di sini. Setelah ditelusuri, ternyata Panca Karya itu tidak ada SOP peru­sahaan,” kata Roem.

Menurutnya, SOP perusahaan harus ada, karena itu mekanisme yang dilakukan auditor untuk melihat alur pelaksanan  tugas siapa bertanggung jawab ke siapa. Semua itu tertera di SOP.

Baca Juga: Dua Kali Aksi, Massa Tuntut Perda Negeri Disahkan

“Misalnya kapal naik docking lalu belum bisa lakukan pembayaran akhirnya dilakukan hutang, lalu kemudian ada juga setelah mereka lakukan pembayaran ada dapat fee dari perusahaan doking, namun fee itu tidak dimasukan ke kas perusahaan tapi diambil oleh pribadi. Dari hal ini auditor akan lihat ada SOP yang mengatur soal ini atau tidak,” jelas Kabid.

Roem mengaku, penanganan kasus korupsi di perusahaan milik daerah berbeda dengan perusa­haan milik negara. Untuk pena­nganan kasus perusahaan milik daerah wajib meminta audit inves­tigasi terlebih dahulu, agar auditor dapat menentukan simpul-simpul dari kasus tersebut.

“Jadi penanganan kasus ini  masih dalam penyelidikan belum penyidikan. Untuk menaikan status harus ada dua alat bukti terkait perbuatan pidananya. Nah, sekarang perbuatan pidananya apa, itu penyidik belum dapat, sebab penyidik  tidak dapat data sesuai dengan yang diminta auditor untuk mereka lakukan audit investigasi,” pungkasnya.

Mandek

Dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Panca Karya dilaporkan awal Maret 2018 lalu oleh Rury Moenandar saat menjabat Ketua Badan Pengawas Panca Karya. Dalam laporan tersebut dibeber­kan sejumlah fakta penyimpangan yang berdampak pada kerugian Panca Karya saat dipimpin Afras Pattisa­husiwa. Diantaranya, tunggakan biaya docking kepada Dok Perkapalan Waiyame sebesar Rp. 1.285.613.300  per 11 Juli 2018.

Biaya docking kapal merupakan salah satu biaya operasional yang dibiayai oleh subsidi angkutan pelayaran perintis, dan telah dibayarkan oleh Satker Perhu­bungan Darat Provinsi Maluku Kementerian Perhubungan. Na­mun anehnya, terjadi tunggakan biaya docking. Selain itu, diduga terjadi pungli yang dilakukan oleh oknum pejabat Panca Karya.

Saat awal diusut, penyidik Ditreskrimsus gencar melakukan pemeriksaan. Penggeledahan juga dilakukan di ruang kerja Afras Pattisahusiwa yang saat itu menjabat Direktur Utama Panca Karya. Namum setelah itu, kasusnya seperti hilang ditelan bumi. (S-45)