AMBON, Siwalimanews – Permasalahan menyangkut mata rumah parentah di Negeri Batu Merah yang telah diputusakan oleh PTUN, bahkan putusan Mahkam Agung, bahwa yang berhak adalah mata rumah Hatala, namun masih mendapat penolakan dari pihak mata rumah Nurlette.

Menyikapi hal itu, Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, siapapun harus taat hukum. Pasalnya, sudah ada keputusan pengadilan yang inkrah terkait hal itu, oleh sebab itu, biarkan proses itu berjalan sesuai ketentuan.

“Kita ini negara hukum, semua tindakan kita mesti didasarkan pada hukum. Keputusan pengadilan sudah ada, biarkan kita menunggu proses yang dilakukan sampai ke pemerintah kota. Jadi tidak ada pihak yang mengklaim apapun hari ini,” tegas walikota kepada wartawan di Ambon, Selasa (24/10).

Walikota berharap, kedua bela pihak di Negeri Batu Merah tetap tenang sambil menunggu semua proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita harapkan seperti itu. Pemerintah hari ini bukan pada pihak mana pun, kami menunggu respon dari badan saniri dan mata rumah sebagai para pihak. Jadi kami menunggu,” tandas walikota.

Baca Juga: Komunitas YAI Gelar LGJI, Walikota: Ini Refleksi Nyata Pemuda

Terkait adanya tudingan soal Penjabat Walikota Ambon yang tidak taat hukum, karena tidak juga mengeksekusi Putusan PTUN terkait PAW salah satu anggota Saniri Negeri Batu Merah, walikota menjelaskan, sampai saat ini pihaknya masih berproses dan dalam waktu dekat, akan mengeksekusi soal putusan PTUN tersebut.

“Kita masih berproses, kita masih telaa dan mengembalikan ke Dati untuk mengusulkan calon anggota saniri baru. Jadi segala keputusan kita pelajari dulu, mempertimbangkan sesuai aturan yang ada dulu. Jadi kita akan eksekusi. Waktu eksekuai kan 60 hari, dan kita sementara kaji, satu dua hari saya akan tanda tangani SK pemberhentian dan kita kembalikan ke Dati/Soa untuk usulkan calon PAW supaya kita proses sesuai aturan,” jelas walikota.(S-25)