Soal Korupsi Panel Surya, Kajari Malteng Bantah Kajari SBT
MASOHI, Siwalimanews – Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur membantah pernyataan Kepala Kejari SBT, Riyadi yang menyatakan, sementara berkoordinasi dengan Kejari Malteng untuk penanganan kasus dugaan korupsi proyek panel surya di Kota Bula.
Isnur meminta kasus ini dikonfirmasikan ke Kejari SBT. Menurutnya, seharusnya selaku Kepala Kejari SBT, Riyadi paham yang harus dilakukan.
“Siapa yang koordinasi. Kapan itu dilakukan. Kasusnya ditangani Kejaksaan SBT, kenapa saya yang dikonfirmasi. Soal ada kaitan dengan kami, itu soal mereka,” tegas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwalima, di Kantor Kejari Malteng di Masohi, Selasa (21/4).
Isnur menegaskan, Kepala Kejari SBT mestinya paham apa yang harus dilakukan dari suatu kasus yang sedang ditanganinya. Apalagi kasus itu muncul dari paket kegiatan pemerintah yang pernah didampingi oleh tim kejaksaan dalam program TP4D.
“Silakan tanya dulu Kajari SBT itu, kalau dia tahu bahwa kasus yang ditanganinya pernah melalui program pendampingan TP4D harusnya beliau paham apa yang harus dilakukan,” tandasnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Keberatan Faradiba CsIsnur enggan berkomentar banyak. Ia kembali menegaskan, tidak ada koordinasi yang dilakukan oleh Kejari SBT.
“Saya tidak akan ngomong banyak soal ini. Intinya tidak ada koordinasi sampai sekarang dan mestinya hal itu dijelaskan oleh Kejari SBT. Jangan tanya di saya. Tanya aja ke dia, mestinya langkah apa yang harus dilakukannya. Jangan bilang sudah ada koordinasi, kami sampai sekarang belum ada koordinasi apapun,” tandasnya lagi.
Ditanya apakah proyek panel surya pernah diawasi oleh TP4D? Isnur enggan menjawab. Ia meminta tanyakan saja kepada Kepala Kejari SBT.
“Jadi tanya Kajari SBT jangan ke kami. Masalah di SBT bukan di Malteng. Kalau kegiatan itu pernah didampingi mestinya yang menjawab itu Kajari SBT bukan ke saya, pak Riyadi mestinya tahu apa yang harus dilakukannya,” ujar Isnur.
Sementara Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette yang dikonfirmasi melalui whatsapp, enggan menjawab.
Mandek
Seperti diberitakan, dugaan korupsi proyek panel surat tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp 11.219.113.000,00, mandek di Kejari SBT.
Proyek bernilai jumbo untuk 320 unit lampu di Kota Bula masing-masing panel 65 watt itu, naik status ke tahap penyelidikan berdasarkan hasil ekspos pada 27 Februari 2020 lalu. Dalam tahap pulda pulbaket, tim Kejari SBT menemukan indikasi korupsi dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Tawotu itu.
Usai naik ke penyelidikan, tak ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan oleh Kejari SBT.
Kepala Kejari SBT, Riyadi yan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Maluku Tengah serta juga meminta petunjuk dari Kejati Maluku. Pasalnya, proyek panel surya tersebut sebelumnya telah diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan (TP4) serta Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
“Masih dilakukan langkah koordinasi dengan pihak Kejaksaan Maluku Tengah serta meminta petunjuk dari Kejaksaan Tinggi Maluku, karena proyek tersebut sebelumnya pada tahun 2017 diawasi oleh TP4, dan saat itu TP4D belum dibubarkan oleh Jaksa Agung,” kata Riyadi kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (20/4).
Riyadi mengatakan, perlu dilakukan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut, karena ada indikasi kerugian negara dalam proyek panel surya. “Dari hasil puldata pulbaket menguat adanya kerugian negara,” ungkapnya.
Naik Status
Seperti diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Surya Panel di Kabupaten Seram Bagian Timur naik status dari puldata dan pulbaket ke tahap penyelidikan.
Langkah ini diputuskan oleh Kejari SBT setelah dalam puldata dan pulbaket, ditemukan dugaan korupsi dalam proyek tahun 2017 senilai Rp 11.219. 113.000,00 itu.
Proyek yang bersumber dari APBD dengan nilai fantastis ini dikerjakan oleh PT Tawato dengan direkturnya Fanu Rukun, istri Sugeng Hardiyanto Tandjung.
Semula jaksa maraton melakukan rangkaian puldata dan pulbaket, dan disimpulkan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan pidsus. Karena itu, Tandjung dan istrinya Fanu Rukun tak lagi dimintai keterangan dalam tahap puldata dan pulbaket.
“Dalam puldata dan pulbaket hanya tiga orang yang dimintai keterangan, dan untuk SHT tidak lagi dipanggil untuk memberikan keterangan pada puldata pulbaket karena sudah memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyelidikan,” kata Kepala Kejari SBT, Riyadi kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Kamis (27/2).
Jaksa segera mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tandjung dan istrinya juga akan dipanggil.
“Dalam penyelidikan pidsus, selain FR dipanggil, SHT juga bakal dipanggil untuk diperiksa. Namun FR yang dipanggil duluan karena FR adalah Direktur PT Tawotu,” jelas Riyadi.
Untuk diketahui, PT Tawotu memenangkan tender proyek Panel Surya dengan nilai penawaran Rp 11.153.826.000,00, dari PAGU anggaran Rp 11.219.113. 000,00.
Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan lampu jalan sebanyak 320 unit di Kota Bula. Setiap panel berdaya 65 watt. Namun pekerjaan amburadul, dan diduga ada mark up dalam proyek itu. Sementara Sugeng Hardiyanto Tandjung yang dikonfirmasi, enggan mengangkat teleponnya. (S-47)
Tinggalkan Balasan