MASOHI, Siwalimanews – Kepala Kejari Malteng, Juli Isnur membantah pernyataan Kepala Kejari SBT, Riyadi yang menyata­kan, sementara berkoordinasi de­ngan Kejari Malteng untuk pena­nganan kasus dugaan korupsi pro­yek panel surya di Kota Bula.

Isnur meminta kasus ini dikonfir­masikan ke Kejari SBT. Menurut­nya, seharusnya selaku Kepala Ke­jari SBT, Riyadi paham yang harus dilakukan.

“Siapa yang koordinasi. Kapan itu dilakukan. Kasusnya ditangani Kejaksaan SBT, kenapa saya yang dikonfirmasi. Soal ada kaitan de­ngan kami, itu soal mereka,” tegas Juli Isnur saat dikonfirmasi Siwa­lima, di Kantor Kejari Malteng di Masohi, Selasa (21/4).

Isnur menegaskan, Kepala Kejari SBT mestinya paham apa yang harus dilakukan dari suatu kasus yang sedang ditanganinya. Apalagi kasus itu muncul dari paket kegia­tan pemerintah yang pernah didam­pingi oleh tim kejaksaan dalam program TP4D.

“Silakan tanya dulu Kajari SBT itu, kalau dia tahu bahwa kasus yang ditanganinya pernah melalui program pendampingan TP4D harusnya beliau paham apa yang harus dilakukan,” tandasnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Keberatan Faradiba Cs

Isnur enggan berkomentar ba­nyak. Ia kembali menegaskan, tidak ada koordinasi yang dilakukan oleh Kejari SBT.

“Saya tidak akan ngomong ba­nyak soal ini. Intinya tidak ada koor­dinasi sampai sekarang dan mesti­nya hal itu dijelaskan oleh Kejari SBT. Jangan tanya di saya. Tanya aja ke dia, mestinya langkah apa yang harus dilakukannya. Jangan bilang sudah ada koordinasi, kami sampai sekarang belum ada koor­dinasi apapun,” tandasnya lagi.

Ditanya apakah proyek panel surya pernah diawasi oleh TP4D? Isnur enggan menjawab. Ia meminta ta­nya­kan saja kepada Kepala Kejari SBT.

“Jadi tanya Kajari SBT jangan ke kami. Masalah di SBT bukan di Malteng. Kalau kegiatan itu pernah didampingi mestinya yang menjawab itu Kajari SBT bukan ke saya, pak Riyadi mestinya tahu apa yang harus dilakukannya,” ujar Isnur.

Sementara Kasi Penkum Kejati  Maluku, Samy Sapulette yang di­kon­firmasi melalui whatsapp, eng­gan menjawab.

Mandek

Seperti diberitakan, dugaan ko­rupsi proyek panel surat tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sebe­sar Rp 11.219.113.000,00, mandek di Kejari SBT.

Proyek bernilai jumbo untuk 320 unit lampu di Kota Bula masing-masing panel 65 watt itu, naik status ke tahap penyelidikan berdasar­kan hasil ekspos pada 27 Februari 2020 lalu. Dalam tahap pulda pul­baket, tim Kejari SBT menemukan indikasi korupsi dalam proyek yang dikerjakan oleh PT Tawotu itu.

Usai naik ke penyelidikan, tak ada langkah hukum lanjutan yang dila­kukan oleh Kejari SBT.

Kepala Kejari SBT, Riyadi yan dikonfirmasi mengatakan, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pihak Kejari Maluku Tengah serta juga meminta petunjuk dari Kejati Maluku. Pasalnya, proyek panel surya tersebut sebelumnya telah di­awasi oleh Tim Pengawalan, Penga­manan Pemerintahan, dan Pemba­ngu­nan (TP4) serta Tim Penga­walan, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).

“Masih dilakukan langkah koor­dinasi dengan pihak Kejaksaan Maluku Tengah serta meminta pe­tunjuk dari Kejaksaan Tinggi Malu­ku, karena proyek tersebut sebe­lumnya pada tahun 2017 diawasi oleh TP4, dan saat itu TP4D belum dibubarkan oleh Jaksa Agung,” kata  Riyadi kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Senin (20/4).

Riyadi mengatakan, perlu dilaku­kan koordinasi untuk penanganan lebih lanjut, karena ada indikasi kerugian negara dalam proyek panel surya. “Dari hasil puldata pulbaket menguat adanya kerugian negara,” ungkapnya.

Naik Status

Seperti diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi proyek pe­nga­daan Surya Panel di Kabupaten Seram Bagian Timur naik status dari puldata dan pulbaket ke tahap penyelidikan.

Langkah ini diputuskan oleh Kejari SBT setelah dalam puldata dan pulbaket, ditemukan dugaan korupsi dalam proyek tahun 2017 senilai Rp 11.219. 113.000,00 itu.

Proyek yang bersumber dari AP­BD dengan nilai fantastis ini di­kerjakan oleh PT Tawato dengan direkturnya Fanu Rukun, istri Su­geng Hardiyanto Tandjung.

Semula jaksa maraton melakukan rangkaian puldata dan pulbaket, dan disimpulkan cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan pidsus. Karena itu, Tandjung dan istrinya Fanu Rukun tak lagi dimintai keterangan dalam tahap puldata dan pulbaket.

“Dalam puldata dan pulbaket hanya tiga orang yang dimintai keterangan, dan untuk SHT tidak lagi dipanggil untuk memberikan keterangan pada puldata pulbaket karena sudah memenuhi cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyelidikan,” kata Kepala Kejari SBT, Riyadi kepada Siwalima, di ruang kerjanya, Kamis (27/2).

Jaksa segera mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi. Tandjung dan istrinya juga akan dipanggil.

“Dalam penyelidikan pidsus, selain FR dipanggil, SHT juga bakal dipanggil untuk diperiksa. Namun FR yang dipanggil duluan karena FR adalah Direktur PT Tawotu,” jelas Riyadi.

Untuk diketahui, PT Tawotu me­me­nangkan tender proyek Panel Surya dengan nilai penawaran Rp 11.153.826.000,00, dari PAGU anggaran Rp 11.219.113. 000,00.

Anggaran tersebut diperuntukan bagi pembangunan lampu jalan se­banyak 320 unit di Kota Bula. Setiap panel berdaya 65 watt. Namun pe­kerjaan amburadul, dan diduga ada mark up dalam proyek itu. Sementara Sugeng Hardiyanto Tandjung yang dikonfirmasi, enggan mengangkat teleponnya. (S-47)