AMBON, Siwalimanews – Puluhan pedagang pakian di Lantai II Gedung Putih Mardika mengadu ke DPRD Kota Ambon, atas tindakan oknum pihak ketiga yang memunggut biaya pembayaran lapak sebesar Rp 8 juta dari para pedagang menempati lokasi baru saat relokasi pasar Mardika dilakukan.

Tak tanggung-tanggung, oknum-oknum pihak ketiga ini membawa-bawa nama Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dan Kepala Di­nas Perindustrian, Pieter Leuwol de­ngan memungut biaya sewa lapak pa­sar sebesar Rp 8 juta per peda­gang.

Haji Pia, salah satu pedagang pakaian kepada Siwalima usai rapat dengan Komisi II DPRD Kota Ambon, Selasa (22/4) menyampaikan, beberapa hari kemarin ada oknum yang mendatangi kompleks gedung putih Mardika dengan membawa surat dari Disperindag.

Oknum tersebut, kata Haji Pia, me­merintahkan para pedagang men­data semua pedagang yang akan direlokasi ke beberapa pasar. Saat relokasi tersebut, pedagang diminta untuk membayar biaya sewa lapak Rp 8 juta.

“Kami diminta membayar Rp 8 juta untuk biaya sewa lapak jualan yang baru selama pasar induk Mardika ada dalam proses revitalisasi,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Dorong Instansi Transparan Kelola Dana Bantuan

Saat mendengar penjelasan terse­but, lanjut Haji Pia, para pedagang menjadi bingung karena biaya harga sewa lapak yang terlalu besar.

Selain itu, jika Pemkot Ambon akan melakukan undi, maka seharus­nya juga dihadiri oleh DPRD dan pihak-pihak terkait. Namun ternyata ada pihak ketiga yang mengatas­namakan Kadis Perindag dan pihak ketiga menekan untuk mendata dan harus membayar.

“Kami para pedagang sangat kesal atas ulah dari pihak ketiga, dan kami langsung datang ke DPRD Kota Ambon mengadu hal ini yang terjadi, karena sangat merugikan kami para pedagang,”pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu ketika dikonfirmasi Siwalima terkait dengan pengaduan para pedagang pakian tersebut menyampaikan, di tengah situasi seperti ini akan dila­kukan rapat secara terbatas ditam­bah dengan Kadis Perindag maupun ketua para pedagang ditam­bah de­ngan komisi II.

“jangan ada yang pungli yang merajalela seperti itu dengan me­minta dana alokasi sebesar 8juta per tiap pedagang,” tegasnya.

Ia menyampaikan, Rp 8 juta yang dimintakan dari para pedagang untuk sewa lapak bukan jumlah yang sedikit, tetapi sangat banyak.

“Kami akan lakukan pertemuan yang kedua kali sampai kebijakan relokasi ini ditunda selesai Lebaran,” paparnya.

Sementara itu, Kadis Perindag Pieter Leuwol mengatakan, dalam kondisi Covid-19 saat ini, Dispe­rindag belum bisa melakukan relokasi, karena tidak bisa meng­umpulkan para pedagang dengan jumlah yang banyak, sehingga sistem yang dilakukan dibuat pen­dataan untuk para pedagang.

Dikatakan, untuk para pedagang pakaian sempat diberikan surat dan surat didalamnya itu bukan hanya para pedagang, tetapi dengan kepala UPTD didalamnya.

Ia menegaskan, untuk masalah ini dari Disperindag tidak pernah mengatakan besaran harga untuk relokasi, hanya memang mereka turun mendata yang ada.

“Kita akan lihat lagi, dan ada hal-hal yang harus diperhatikan juga terhadap mereka,” tutupnya.(Mg-5)