Slarmanat: Angkot Banyak Lakukan Pelanggaran
AMBON, Siwalimanews – Kepala Bagian Hukum Kota Ambon, Jhon Slarmanat mengungkapkan, pelanggaran angkutan umum (angkot) dalam masa PSBB transisi tahap IV terbilang cukup banyak.
“Kalau dari moda transportasi itu sudah banyak angka pastinya saya tadi belum kroscek tetapi moda transportasi banyak,” jelas John saat diwawancarai Siwalima di Balai Kota Ambon, Rabu (2/9).
Pelanggaran yang dilakukan para angkot ini, lanjut Slarmanat, selanjutnya akan diserahkan ke pihak berwenang untuk ditingkat baik ke kejaksaan maupun pengadilan.
“Prinsipnya dari penindakan terhadap pelanggaran akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri dalam hal ini yang memiliki kewenangan dalam memutuskan pelanggaran tersebut, serta besaran denda dari pelanggaran yang telah memasuki proses tindak pidana ringan,” katanya.
Hal yang sama juga diakui, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette. Menurutnya, masih banyak pelanggaran yang dilakukan angkot. Tetapi ia tidak memiliki data pasti karena pengawasan yang dilakukan itu bersifat mobile, “Jadi pengawasannya mobile,” ujarnya.
Baca Juga: Pembayaran Tunjangan Khusus Guru 3T Butuh RegulasiIa mengakui, petugas telah melaksanakan tugas dengan baik, tetapi peran masyarakat masih belum maksimal dalam menjalankan setiap aturan yang telah ditetapkan atau protokol kesehatan.
Ia meminta, para pengemudi angkot untuk sadar tetap berlakukan aturan 50 persen. Masyarakat juga harus turut membantu melakukan pengawasan.
“Jadi para pengemudi angkot itu ya diminta untuk sadar, penumpang juga harus sadar sampai kapan kalau itu cuma mengharapkan aparat yang jaga, sampai kapan covidnya selesai,” ujarnya.
Menurutnya, sitem pentahelix yang terdiri dari pemerintah, akademisi, swasta, media, serta masyarakat tidak memiliki sinergitas, maka upaya yang dilakukan pemerintah juga tidak maksimal, karena tidak ada dukungan dari masyarakat.
“Peran masyarakat kalau pemerintah bilang bahwa angkutan umum 50 persen ya 50 persen jangan dipaksakan sampai 100 persen,” pintanya.
Kata dia, perwali yang mengatur PSBB transisi Tahap IV lebih mempertegas sanksi yang menjadi implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Menurutnya, Perwali Nomor 25 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan bukan hanya sebagai implementasi dari Inpres Nomor 6, namun juga merupakan implementasi dari instruksi Mendagri nomor 4 tahun 2020 tentang Refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penaganan covid-19, serta peraturan gubernur tahun 2020
Ditegaskan, perwali 25 tersebut akan menjadi dasar dalam penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, meskipun Kota Ambon kembali berada dalam masa pra kondisi, New Normal atau PSBB semua sanksi akan mengacuh pada perwali 25 sebagai implementasi dari instruksi presiden nomor 6. (Mg-6)
Tinggalkan Balasan