AMBON, Siwalimanews – Setelah tujuh bulan menjabat sebagai Kepala Desa Tala, ternyata terungkap SK pengangkatan dan penetapan Donhard Ivan Latekay, sebagai Kades Tala, cacat hukum atau tidak sah.

SK itu dinyatakan cacat hukum, berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Ambon, terkait sengketa SK Bupati SBB yang diterbitkan mantan Bupati SBB, Timotius Akerina, oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara a quo.

Dalam amar putusan yang dibacakan melalui sistem e court Mahkamah Agung, pada Senin (20/6) menyatakan, eksepsi tergugat tidak dapat diterima, dan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Majelis hakim juga menyatakan SK Nomor 141-723 tentang Pemberhentian Pejabat Kepala Desa dan Pengangkatan Kepala Desa Tahun 2021 beserta lampiran khusus Nomor 9 atas nama Donhard Ivan Latekay cacat hukum, serta mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Nomor 141-723 beserta lampiran khusus Nomor 9 atas nama Donhard Ivan Latekay.

Putusan tersebut telah dibacakan oleh majelis hakim dalam perkara sengketa Pilkades antara Margaritha Latekay melawan Bupati SBB, Timotius Akerina yang saat itu menjabat sebagai Bupati SBB.

Baca Juga: Juli, Bamsoet Lantik Pengprov Kodrat Maluku

Kuasa Hukum Penggugat Fredik Movun menegaskan, setelah putusan ini, maka Penjabat Bupati SBB diminta untuk menindaklanjutinya dengan mencabut SK tersebut.

“Kami sangat mengharapkan kelanjutan dari pak Penjabat Bupati untuk dapat melaksanakan putusan dengan membatalkan SK tersebut. Mengingat, SK itu cacat menurut hukum, sebagaimana gugatan kita dikabulkan,” tulis Movun dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (21/6)

Menurutnya, ini merupakan kesalahan bupati terdahulu Timotius Akerina, namun disatu sisi, putusan ini harus ditindaklanjut oleh Penjabat Bupati SBB saat ini.

Gugatan ini dilayangkan Maregaritha Latekay lantaran, sebagai penggugat merasa telah terjadi pelanggaran prosedur mengenai mekanisme pencalonan, pemilihan dan pelantikan kepala desa tahap dua di Kabupaten SBB, khususnya di Desa Tala, sehingga diterbitkan SK yang menjadi objek sengketa, yang mana telah diputus oleh PTUN Ambon, Senin kemarin.

“Penggugat sangat dirugikan karena calon Kepala Desa Tala yang sekarang jadi kades, adalah calon yang terdaftar sebagai calon untuk ikut pemilihan dan tidak ada penetapan kepada yang bersangkutan oleh Panitia Pemilihan Desa Tala dan rekomendasi dari BPD Tala sebagai yang berhak untuk melakukan penetapan dan rekomendasi,” tandasnya. (Mg-1)