Sjair-Gaelagoy Gugat KPU
Diduga, Verfak tak Gunakan B1KWK
DOBO, Siwalimanews – Diduga tidak menggunakan dokumen B1KWK perseorangan ketika melakukan verifikasi faktual (Verfak) calon bupati Aru perseorangan pada dua kelurahan yakni Kelurahan Galay Dubu dan Siwalima, pasangan calon bupati dan wakil bupati perseorangan, Victor Sjair-Rosina Gaelagoy kembali menggugat jajaran KPU Aru.
Laporan calon perseorangan di bawah sendiri oleh Vicktor Sjair dan terima staf Bawaslu Aru, Rabu (17/7) di Kantor Bawaslu Aru.
Laporan Sjair ini, karena ada dugaan petugas verifikasi lapangan yang dilakukan jajaran KPU baik di PPS dan PPK tidak jalankan tugasnya.
“Untuk dua kelurahan dalam kota Dobo, PPS tidak pernah melakukan koordinasi dengan pasangan calon perseorangan maupun tim penghubung pasangan calon terkait dengan jadwal dilaksanakan verfak,” ungkap Sjair, saat di konfirmasi Siwalima, melalui telepon selulernya, Jumat (17/7).
Selain itu, point dasar yang dilaporkan ke Bawaslu, yakni pertama, ketika PPS melakukan verfak tidak menggunakan formulir B11KWK asli pasangan calon perseorangan, namun me-nggunakan formulir yang diubah sendiri yang mana nama-nama dukungan sudah diacak sedemikan rupa oleh mereka sendiri.
Baca Juga: DPD PDIP Diminta Evaluasi Dinamika PartaiDokumen untuk laksanakan verfak itu hanya tiga yang di dapat dari KPU Aru melalui PPK PP Aru, dan itu hanya tiga dokumen, yakni dokumen B11KWK asli calon perseorangan yang akan diverifikasi ditingkat desa, dokumen BA5 dan dokumen verifikasi kegandaan.
“Kami menganggap dokumen yang digunakan tidak sah, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 18 tahun 2020 tentang pemilihan kepada daerah gubernur, bupati/walikota dan surat keputusan KPU Nomor 82 tahun 2020 tentang teknis mekanisme,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, sebagian besar warga pendukung yang namanya tertuang dalam dokumen B11KW perseorangan tidak terverifikasi, hal ini terbukti setelah tiga hari selesai, barulah dihubungi untuk mengumpul warga.
“Kami sebagai calon, Saya bersama pasangan Ros Gaelagoy pun tidak dilakukan verifikasi lapangan, sehingga kami menganggap verifikasi lapangan yang dilakukan tidak sah sehingga dengan dasar itulah kami ajukan gugatan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, dan para pihak sudah dimintai keterangan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Aru, Ambran Bugis ketika dikonfirmasi mengakui hal tersebut. “Kita sudah menerima laporan gugatan pemilu yang disampaikan oleh pasangan perseorangan Victor Sjair-Rosina Gaelagoy dan telah di tindak lanjuti dengan mengundang pihak-pihak terkait guna meminta/mengklarifikasi. (S-25)
Tinggalkan Balasan