PIRU, Siwalimanews – Ny Marlis Siwalette resmi menjabat sebagai Pejabat Negeri Kamariang Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Siwalette dilantaik resmi oleh Kepala  Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Moksen Pellu, yang berlangsung di ruang Kepala Pemdes, Kamis (18/6).

Pejabat Kamariang dilantik berdasarkan SK Bupati Moh. Yasin Payapo Nomor: 141-315 dengan masa jabatan selama enam bulan terhitung dari Juli sampai Desember 2020.

Kepala Pemdes SBB, Moksen Pellu kepada wartawan mengatakan, saudara penjabat Desa Kamariang dilantik tidak ada unsur paksaan atau karena aksi demo yang dilakukan masyarakat Negeri Kamarian pada Rabu (17/6) kemarin.

“Saya melalukan pelantikan penjabat Kamarian hari ini bukan karena ada unsur paksaan dari pihak manapun atau akibat dari demo yang dilakukan masayarakat kamarian,” tuturnya.

Dijelaskan, proses pelantikan ini sesuai aturan, dimana saudara mantan Penjabat Kamariang Marjtenci Putirulan, SK sampai Agustus 2020, namun karena hasil audit dari Inspektorat yang disampaikan kepada bupati ada temuan terkait penyalahgunaan DD dan ADD. Atas hal tersebut sehingga  bupati langsung perintahkan untuk diganti.

Baca Juga: 14 ABK Tug Boat Jalani Rapid Test di Aru

“Sesuai rekomendasi bupati langsung kita lakukan proses pelantikan,” tegas Pellu.

Dalam arahan singkatnya kepada pejabat yang baru Pellu meminta, kepada ibu penjabat terpilih untuk merangkul seluruh komponen masyarakat Kamariang, karena banyak hal yang harus dibenahi.

Untuk itu penjabat baru, kata Pellu,  harus belajar dari kekurangan-kekurangan dari pemimpin yang terdahulu. Sebab  dari kekurangan-kekurangan itu dapat menjadi bekal untuk memperbaiki Desa Kamariang lebih baik lagi kedepan.

Pellu menambahkan, terkait APBDes ibu penjabat tidak lagi bisa merubahnya karena itu adalah hasil musyawarah dari BPD sehingga pejabat hanya melanjutkannya saja, karena Dana Desa perintah dari dari pusat hanya bisa digunakan untuk  Pencegahan Covid-19, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Proyek Padat Karya Tunai.

Selain itu Penjabat Desa Kamarian, Ny. Marlies Siwalette mengatakan,  setelah pelantikan ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan dibenahi serta tanggung jawab yang sudah diberikan masyarakat kepada dirinya.

Seperti diketahui, buntut dari belum dilantiknya penjabat Desa Kamriang, membuat masyarakat di desa tersebut memblokade jalan dengan cara dibeton. (S-48)