AMBON, Siwalimanews – Langkah Menteri Agama RI untuk memfungsikan kembali tempat-tempat ibadah ditengah pandemi Covid-19 dalam kebijakan new normal, tidak serta-merta diikuti oleh pimpinan gereja termasuk di Maluku.

Hal ini diungkapkan sekretaris umum MPH Sinode GPM Pendeta Elifas Maspaitella kepada Siwalima, Jumat (05/6) yang mengatakan, Ketua Sinode dalam rapat secara online bersama Dirjen Binmas Kristen Kementerian Agama RI telah menegaskan, MPH Sinode belum bisa melakukan keputusan itu, dan MPH Sinode tetap akan mengikuti Keputusan Pemerintah Daerah tapi untuk ibadah digereja, akan dipertimbangkan matang-matang oleh pihak Sinode GPM

“Jadi kita tidak serta-merta mengikuti anjuran itu,” kata Maspaitella, Jumat (5/6).

Dikatakan, MHP Sinode dalam pesan gembala tanggal 23 Maret 2020 pada saat mulai menanggulangi Covid-19 di Maluku, telah berkomitmen bahwa apapun kebijakan gereja dalam kaitan dengan ibadah difungsikan di gereja itu menunggu keputusan pemerintah daerah dengan ketentuan, jika Pemerintah Daerah merealisasikan keputusan tingkat pusat dalam hal itu sinode akan tetap mengikuti sesuai instruksi Pemda.

Terkait new normal, MPH Sinode sebenarnya telah menyusun pedoman new normal untuk mengatur seluruh aspek pelayanan gereja dalam masa penerapan new normal untuk Maluku, dengan tetap disosialisasikan pedoman itu supaya dapat dipahami oleh jemaat-jemaat sehingga, ketika buka ibadah Minggu di gereja, itu berarti jam dan volume ibadah ditambah dengan jumlah jemaat dibatasi dan diatur.

Baca Juga: 104 KK di Desa Durjela Terima BLT DD

“Kita sudah menusun new normal untuk pelayanan geraja,” tandas Maspaitella sembari menambahkan, terhadap semua ibadah di rumah gereja sampai saat ini belum dapat dilakukan karena mempertimbangkan kondisi penyebaran virus corona di Maluku. (Mg-4)