AMBON, Siwalimanews – Silmy Karim, ditunjuk sebagai Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Penunjukan Silmy Karim berdasarkan Keputusan Presiden No.165/TPA tahun 2022 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

“Silmy Karim terpilih setelah mengikuti rangkaian seleksi terbuka Dirjen Imigrasi mulai dari sejak proses administrasi dan rekam jejak, seleksi kompetensi bidang melalui penulisan makalah, seleksi kompetensi manajerial dan sosial kultural melalui asesmen oleh Badan Kepegawaian Negara, hingga wawancara oleh tim pansel,” tulis Ketua Panitia Seleksi yang juga Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (27/12).

Mantan Kapolda Maluku ini menjelaskan, Silmy Karim terpilih didasarkan pada hasil proses seleksi yang terdiri dari berbagai tahapan, hingga penilaian yang dilakukan oleh pansel yang terdiri dari berbagai stakeholder, baik internal Kemenkumham, Kementerian PANRB dan Lembaga Administrasi Negara.

“Sehingga berdasarkan hasil penilaian pansel, Silmy menjadi salah satu dari tiga peserta terbaik yang direkomendasikan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan selanjutnya Menkumham mengajukan nama-nama tersebut kepada tim penilai akhir pimpinan tinggi utama dan madya sebagaimana ketentuan Perpres Nomor 177 tahun 2014 tentang Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian dalam dan dari Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya,” tutur Andap

Menurut Andap, dengan terpilihnya Dirjen Imigrasi yang baru, maka akan mengoptimalkan pelayanan keimigrasian bagi seluruh pemangku kepentingan dan diharapkan  pelayanan imigrasi akan semakin lebih baik lagi.

Baca Juga: Besok, PWI Maluku Gelar Konferensi Luar Biasa

Menyusul penetapan Dirjen Imigrasi ini, selanjutnya Kemenkumham akan menyelenggarakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Dirjen Imigrasi.

Sebelumnya, Kemenkumham telah mengumumkan seleksi terbuka Dirjen Imigrasi sejak 27 Juli 2022 lalu. Seleksi dibuka bagi kategori PNS, TNI, dan Polri, serta kategori Non-PNS. Silmy Karim mengikuti seleksi dari kategori Non-PNS.

Keikutsertaan Non-PNS dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Madya dimungkinkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No: 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS. (S-25)