AMBON, Siwalimanews – Kepala Inspektorat Kota Ambon, Jacob Silanno mengatakan pejabat pemerintah Kota (Pemkot) Ambon telah 100 persen memasukan Laporkan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“100 persen pejabat di pemerintah kota sudah memasukan LHKPN,” kata Silanno kepada wartawan, di kantor Inspektorat Kota Ambon, Senin (11/10).

Silanno mengakui pernyataan tekai dengan 100 persen pejabat sudah LHKPN buan merupakan pernyataan dari pihaknya namun terdata secara resmi di KPK.

Diakuinya, LHKPN yang dilakukan ini merupakan pelaporan khusus untuk tahun 2020 yang dilaporkan ditahun 2021.

“LHKPN wajib dilakukan oleh pejabat dan anggota dewan tiap tahun. Untuk tahun 2021 akan dilaksanakan di tahun 2022 nanti,” ujarnya.

Baca Juga: BPKAD Klaim DD Lunas di Bulan September

Dikatakan, dari seluruh kabupaten/kota yang berada di Provinsi Maluku, Kota Ambon termasuk cepat dalam melakukan LHKPN dibandingkan dengan daerah lain, karena apabila terjadi keterlambatan dalam proses LHKPN pihaknya hanya bertugas untuk berkoordinasi dengan pejabat bersangkutan tekait dengan kendala yang dialami sehingga terlambat melaporkan. Sedangkan untuk sanksi sendiri, merupakan kewenangan dari KPK.

“Sanksi langsung dari KPK. Kalau kami hanya bersifat koordinasi, menghimbau masalahnya dimana supaya itu cepat diproses,” terangnya.

Untuk jangka waktu pelaporan sendiri, Silanno mengungkapkan pejabat diberi waktu tiga bulan untuk melakukan pelaporan kepada KPK setelah itu dari KPK akan turun ke pemerintah kota dan melakukan evaluasi. (S-52)