Sidang Amdal Tentukan Nasib PT GMI
AMBON, Siwalimanews – Kepala Dinas ESDM Maluku, Fauzan Khatib mengaku, nasib PT Gunung Makmur Indah akan ditentukan dalam sidang Komisi Amdal.
Masyarakat Taniwel akan hadir dalam sidang itu. Jika masyarakat menolak, maka PT GMI tidak akan mengolah tambah marmer.
“Ini kan terkait dengan lingkungan hidup, kan ada mekanismenya, nanti penyusunan Amdal ada komisinya. Tim Amdal akan pangil masyarakat saat sidang komisi amdal. Apabila nanti ada penolakan dari masyarakat, maka akan diputuskan dalam komisi Amdal ditolak. Misalnya Amdalnya ditolak masyarakat secara otomatis amdal tidak akan dikeluarkan,” kata Fauzan Khatib kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Sabtu (31/10).
Menurut Fauzan, kuncinya ada di sidang Komisi Amdal. Kalau masyarakat menolak, pasti amdal tak dikeluarkan kepada PT GMI. “Kalau nanti di komisi amdal, kalau masyarakat menolak maka secara otomatis tidak ada izin selanjutnya,” tandasnya.
Ia menambahkan, tuntutan masyarakat Taniwel saat melakukan demo sudah disampaikan kepada gubernur.
Baca Juga: Denda Pelanggaran Capai Rp 118 Juta“Tuntutan pendemo waktu itu berupa dokumen sudah disampaikan ke Kesbangpol dan Kesbangpol sudah disampaikan atasan, tapi sampai sekarang kita belum dapat arahan dari gubernur,” jelas Fauzan.
Sebelumnya juga Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku memastikan Amdal PT GMI akan ditolak jika masyarakat menolak tambang marmer.
Sudah tiga kali, aliansi warga dan pelajar Taniwel Raya, Kabupaten Seram Bagian Barat melakukan demonstrasi menolak PT GMI menggarap tambang marmer, karena merusak lingkungan.
Demo dilakukan di Kantor DPRD Maluku dan juga Kantor Gubernur Maluku. Aksi ini dilakukan berulangkali, lantaran DPRD dan Pemprov Maluku lamban menyikapi aspirasi masyarakat, dan terkesan berpihak kepada PT GMI.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sekaligus Ketua Komisi Amdal Maluku Roy Siauta mengatakan, saat ini PT GMI dalam proses penyusunan Amdal, dan Pemprov Maluku tidak berhak untuk menghentikan, karena menghambat investasi.
Kuncinya kata Siauta, ada di masyarakat. Kalau masyarakat menolak tambang marmer, maka Komisi Amdal akan merekomendasikan Amdal PT GMI.
“Intinya kalau masyarakat menolak, sampaikan dalam sidang komisi, pasti kita keluarkan rekomendasi Amdal kita batalkan, selesai persoalan,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sekaligus Ketua Komisi Amdal Maluku Roy Siauta kepada Siwalima di ruang kerjanya, Rabu (14/10).
Siauta mengatakan, saat ini posisi pemerintah berada di tengah-tengah. Tidak memihak kepada perusahaan atau masyarakat.
“Pengusaha punya hak berinvestasi dan masyarakat juga punya hak untuk menolak investasi, salah satunya seperti yang disuarakan oleh teman-teman pendemo. Itu masukan dan akan kita dibahas dalam sidang komisi Amdal,” jelas Siauta.
Siauta meminta masyarakat mempersiapkan perwakilan mereka untuk hadir dalam sidang komisi Amdal. Namun prosesnya masih lama.
“Sampaikan penolakan disaat itu, prinsinya pemerintah akan mendengar dan memutuskan, menolak atau menerima. Kalau menolak kita keluarkan rekomendasi untuk membatalkan dan kalau menerima kita juga keluarkan rekomendasi amdalnya,”
Sementara Direktur Utama PT GMI, Johny R Keliduan yang dihubungi, namun tidak mengangkat telepon. Pesan singkat yang dikirim pun tak dibalas.
Akui Keluarkan Izin
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Maluku, Syuryadi Sabirin mengakui, saat ini PT sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
WIUP itu dikeluarkan Dinas PM-PTSP berdasarkan rekomendasi dari Bupati SBB, Yasin Payapo.
“Saat ini PT GMI sudah mengantongi Wilayah Izin Usaha Pertambangan berdasarkan rekomendasi dari bupati SBB, dan perusahaan telah mengantongi izin eksplorasi namun itu masih jauh, tidak bisa beroperasi kalau tidak mengantongi izin produksi,” kata Sabirin, saat dihubungi Siwalima, tadi malam.
Sabirin menjelaskan, izin produksi dikeluarkan Dinas PM-PTSP apabila Amdal perusahaan diterima masyarakat. “Izin produksi ini dikeluarkan oleh Pemprov Maluku melalui kami di PTSP apabila Amdal perusahaan itu diterima oleh masyarakat, baru perusahaan bisa berproduksi. Selama ini ditolak maka kita juga tidak akan mengeluarkan izin produksi, itu saja kuncinya” jelas Sabirin. (S-39)
Tinggalkan Balasan