Shalat Id dengan Protokol Kesehatan
AMBON, Siwalimanews – Sejumlah masjid di Kota Ambon tetap melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah dengan menerapkan protokol kesehatan.
Di Masjid Raya Alfatah misalnya, kendati melaksanakan Shalat Id, Minggu (24/5) namun umat yang hadir diwajibkan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Virus Corona.
Umat yang datang melewati proses pemeriksaan kesehatan, terutama suhu tubuh, yang dilakukan oleh pihak kepolisian saat memasuki halaman masjid.
Umat yang datang pun tidak terlalu banyak seperti Idul Fitri di tahun-tahun sebelumnya. Selain karena imbauan pemerintah untuk menjaga jarak fisik, kebanyakan umat Muslim memilih mengikuti shalat di masjid dan mushala yang ada di kompleks pemukiman maupun di rumah masing-masing.
Usai Shalat Id, panitia dan pengelola masjid mengingatkan warga untuk tidak bersalaman atau bersentuhan, tidak berkerumun atau bergerombol dan tetap menjaga jarak fisik saat berbincang. Bahkan, umat juga disarankan untuk langsung pulang ke rumah masing-masing.
Baca Juga: 367 Napi Terima Remisi Idul FitriShalat Id di berbagai masjid dan mushala di Kota Ambon berjalan aman dan lancar dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI.
Imbau Shalat di Rumah
Sebelumnya Gubernur Maluku, Murad Ismail menghimbau masyarakat untuk melakukan sholat Idul Fitri di rumah.
Imbauan ini disampaikan gubernur usai melakukan rapat dengan Menkopolhukam Mahfud MD, Kapolri Jenderal Idham Azi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Agama Fachrul Razi melalui video conference, Senin (18/5).
“Kita tadi hanya mendengarkan kalau disarankan dan dihimbau dari Menkopolhukam, Menteri Agama, Kapolri dan Panglima TNI untuk Sholat Id di rumah,” ujarnya.
Menindaklanjuti hasil rapat itu, kata Gubernur, gugus tugas akan mengumpulkan seluruh imam masjid untuk melakukan rapat bersama.
“Kita akan panggil semua pemuka agama, rencananya akan dikumpulkan di Makorem 151/Binaiya, karena sejauh ini ada 73 atau 93 masjid yang mengajukan Sholat Id. kita akan panggil karena pada prinsipnya bahwa sholat dianjurkan melaksanakan sholat di rumah,” tandasnya.
Plt Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Maluku, Jamaludin Bugis juga mengatakan, pelaksanaan Sholat Id merujuk kepada Surat Edaran Menteri Agama Nomor: 6 tahun 2020 dan juga Fatwa MUI Nomor: 28 yang menyebutkan, ada dua kategori.
“Daerah-daerah yang dikatakan zona hijau atau bebas Covid-19 maka Sholat Id dan takbiran dilaksanana sebagaimana biasa, tapi masyarakat yang berada di zona merah maka Sholat Id di kediaman masing-masing,” terang Bugis.
Selain itu untuk takbiran di zona merah sudah ditiadakan. Takbiran akan dilakukan melalui toa masjid.
Bugis mengatakan, bukan melarang untuk dilakukan sholat dan takbiran, tetapi di masa pandemi Covid-19 ini, harus menghindari kerumuman.
“Kita meniadakan kegiatan yang mengumbulkan banyak orang oleh karena itu saya berpikir Fatma MUI menjadi rujukan agar membawa keselamatan bagi kita semua,” tandasnya. (S-39)
Tinggalkan Balasan