Setubuhi Keponakan, Pensiunan PNS Divonis 8 Tahun
AMBON, Siwalimanews – Pensiunan PNS di Dinas Kehutanan Pemprov Maluku, Felix Riupassa divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/9).
Ruipassa terbukti menyetubuhi keponakannya yang masih dibawah umur. Perbuatan pria 56 tahun yang bermukim di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini, terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor .23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang pembacaan putusan dipimpin majelis hakim yang diketuai, Jimmy Wally didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambeyapdi selaku hakim anggota. Sedangkan terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.
Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Hendrik Sikteubun.
Dalam putusannya majelis hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa melanggar hukum dan menghancurkan masa depan korban. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Kejari Ambon Diduga Diamkan Kasus ADD-DD AsiluluTindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada pertengahan Maret 2019, di rumah terdakwa di Kelurahan Lateri.
Awalnya korban hendak mengambil uang yang dikirim ibunya dari Kota Sorong, Papua Barat melalui rekening terdakwa. Setiap bulannya ibu korban mengirim uang ke korban melalui nomor rekening terdakwa.
Namun saat itu terdakwa beralasan sakit, dan meminta korban mengoles minyak di bagian punggungnya.
Kesempatan itu dimanfaatkan oleh terdakwa. Ia memaksa korban untuk berhubungan intim. Namun korban menolak. Terdakwa terus merayu dan memaksa, sehingga akhirnya korban menyerah.
Setelah menyetubuhi korban, terdakwa mengatakan kepada korban, apa yang dilakukannya sebagai pelajaran, agar kelak saat menikah nanti korban tidak kaget saat berhubungan intim. Sekitar awal April 2019, terdakwa kembali menyetubuhi korban. Istri terdakwa mulai curiga, dan akhirnya menangkap basah perbuatannya. Terdakwa kemudian dilaporkan oleh ke pihak kepolisian.
Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. (S-49)
Tinggalkan Balasan