AMBON, Siwalimanews – Pensiunan PNS di Di­nas Kehutanan Pem­prov Maluku, Felix Riu­passa divonis 8 tahun penjara oleh majelis ha­kim dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (12/9).

Ruipassa terbukti menyetubuhi kepona­kannya yang masih dibawah umur. Perbuatan pria 56 tahun yang bermukim di Kelurahan Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini, terbukti melanggar pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 ten­tang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang peru­bahan kedua atas UU Nomor .23 Ta­hun 2002 tentang Per­lindungan Anak.

Sidang pembacaan putusan dipim­pin majelis hakim yang dike­tuai, Jimmy Wally didampingi Christina Tetelepta dan Amaye Yambe­yapdi selaku hakim anggota. Se­dang­kan terdakwa tidak didampingi penasehat hukum.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ke­jari Ambon, Hendrik Sikteubun.

Dalam putusannya majelis hakim menguraikan hal-hal yang membe­rat­kan dan meringankan bagi ter­dakwa. Yang memberatkan, per­bua­tan ter­dakwa melanggar hukum dan meng­han­curkan masa depan korban. Se­dangkan yang meringankan ter­dak­wa berlaku sopan dan mengakui per­buatannya.

Baca Juga: Kejari Ambon Diduga Diamkan Kasus ADD-DD Asilulu

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada pertengahan Maret 2019, di rumah terdakwa di Kelurahan Lateri.

Awalnya korban hendak meng­ambil uang yang dikirim ibunya dari Kota Sorong, Papua Barat melalui rekening terdakwa. Setiap bulannya ibu korban mengirim uang ke korban melalui nomor rekening terdakwa.

Namun saat itu terdakwa beralas­an sakit, dan meminta korban meng­oles minyak di bagian punggung­nya.

Kesempatan itu dimanfaatkan oleh terdakwa. Ia  memaksa korban untuk berhubungan intim. Namun korban menolak. Terdakwa terus merayu dan memaksa, sehingga akhirnya kor­ban menyerah.

Setelah menyetubuhi korban, ter­dakwa mengatakan kepada korban, apa ya­ng dilakukannya sebagai pe­la­jaran, agar kelak saat menikah nanti korban tidak kaget saat berhubung­an intim. Sekitar awal April 2019, terdakwa kembali menyetubuhi korban. Istri terdakwa mulai curiga, dan akhirnya menangkap basah perbuatannya. Terdakwa kemudian dilaporkan oleh ke pihak kepolisian.

Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir. (S-49)