Setubuhi Keponakan, Paman Bejat Dihukum 7 Tahun Bui
AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 7 tahun penjara terhadap David Dolhalewan alias Dace. Ia terbukti bersalah menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Felix R. Wiusan didampingi Hamza Kailul dan Philip Pangalila, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/9).
Menurut majelis hakim perbuatan pria 42 tahun yang bermukim di Desa Passo, RT 04/RW 08, Kecamatan Baguala, Kota Ambon ini, terbukti melanggar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masyarakat dan sangat tidak bermoral serta menghancurkan masa depan korban. Sedangkan yang meringankan, belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya.
Vonis majelis hakim itu, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Heluth yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Baca Juga: Soal Sanksi ke Kapolres Buru, Kapolda Ngaku Sudah Beri TeguranUntuk diketahui, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada, Senin 26 November 2018 sekitar pukul 21.00 WIT di rumah terdakwa, Lorong Desa Passo RT 04/RW 08.
Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba terdakwa masuk ke kamar dan meraba punggung dan memegang payudara korban. Dia kemudian memaksa korban untuk melayaninya.
Namun korban menolak. Terdakwa tak kehilangan akal. Dia mengancam korban untuk mengembalikan uang Rp 50 ribu yang dipinjam korban, kalau tidak melayaninya.
Terdakwa terus merayu, sehingga akhirnya korban pasrah, dan melayani nafsu bejat terdakwa.
Kemudian terdakwa kembali menyetubuhi korban pada Senin 3 Desember di dalam kamar korban. Selesai melancar aksi biadabnya, terdakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada orang lain.
Namun korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan pamannya itu ke orang tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkanya ke polisi.
Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya, Robert Lesnussa menyatakan menerima. (S-49)
Tinggalkan Balasan