AMBON, Siwalimanews – Pengadilan Negeri Ambon menjatuh­kan vonis 7 tahun penjara terhadap Da­vid Dolhalewan alias Dace. Ia terbukti bersalah menyetubuhi keponakannya yang masih di bawah umur.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai, Felix R. Wiusan didampingi Hamza Kailul dan Philip Pangalila, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (10/9).

Menurut majelis hakim perbuatan pria 42 tahun yang bermukim di Desa Passo, RT 04/RW 08, Kecamatan Ba­guala, Kota Ambon ini, terbukti me­langgar pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peme­rintah pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Majelis hakim mengatakan, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatannya meresahkan masya­ra­kat dan sangat tidak bermoral serta menghancurkan masa depan korban. Sedangkan yang meringankan, belum pernah dihukum, bersikap so­pan selama persidangan dan meng­akui perbuatannya.

Vonis majelis hakim itu, lebih ri­ngan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Ambon, Lilia Heluth yang menuntut terdak­wa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

Baca Juga: Soal Sanksi ke Kapolres Buru, Kapolda Ngaku Sudah Beri Teguran

Untuk diketahui, tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada, Senin 26 November 2018 sekitar pukul 21.00 WIT di rumah terdakwa, Lorong Desa Passo RT 04/RW 08.

Saat itu korban sedang tidur, tiba-tiba terdakwa masuk ke kamar dan meraba punggung dan memegang payudara korban. Dia kemudian memaksa korban untuk melayani­nya.

Namun korban menolak. Terdakwa tak kehilangan akal. Dia mengancam korban untuk mengembalikan uang Rp 50 ribu yang dipinjam korban, kalau tidak melayaninya.

Terdakwa terus merayu, sehingga akhirnya korban pasrah, dan mela­yani nafsu bejat terdakwa.

Kemudian terdakwa kembali me­nyetubuhi korban pada Senin 3 De­sember di dalam kamar korban. Se­lesai melancar aksi biadabnya, ter­dakwa mengancam korban untuk tidak menceritakan perbuatan bejat­nya kepada orang lain.

Namun korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan pa­mannya itu ke orang  tuanya. Orang tua korban kemudian melaporkanya ke polisi.

Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui pe­nasehat hukumnya, Robert Lesnu­ssa menyatakan menerima. (S-49)