Setubuhi Anak Dibawah Umur, Toisuta Dituntut 9 Tahun Penjara
AMBON, Siwalimanews – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ambon menuntut terdakwa Looy Toisuta alias Bu dengan pidana 9 tahun penjara, karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Selain pidana badan, JPU Novie Temar juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar 50 juta rupiah, dan subsider 3 bulan kurungan.
Tuntutan JPU tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/2), yang dipimpin hakim ketua, Martha Maitimu.
JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Menuntut supaya hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan dengan perintah agar tetap dalam tahanan dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya, denda sebesar 50 juta rupiah Subsidair 3 bulan kurungan badan,” ungkap JPU.
Baca Juga: Kasus Jalan Inamosol, Jaksa Tunggu Hasil Periksa Ahli, Tersangka Bakal DitahanSelain itu, kata JPU, barang bukti berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam satu buah rok seragam SMA warna biru muda dirampas untuk dimusnahkan membebankan biaya perkara kepada terdakwah sebesar Rp 2.000.
JPU menyebutkan, tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh terdakwa terhadap korban terjadi pada, Jumat 9 September 2022 lalu sekitar jam 11.30 WIB di salah satu wilayah di Kota Ambon yang mana menurut keterangan korban pada saat itu terdakwa mengajak korban berpacaran.
Setelah beberapa bulan kemudian, terdakwa mengajak korban ke TKP dan melakukan perbuatan selayaknya suami istri, Perbuatan ini dilakukan beberapa kali. Karena tidak terima perbuatan tersebut, korban dan orang tuanya melaporkan ke Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease diproses sesuai hukum yang berlaku.(S-26)
Tinggalkan Balasan